Pakar UGM Soroti Kenaikan Bantuan Dana Parpol

RENCANA Pemerintah dan DPR menaikkan dana bantuan keuangan partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara menuai respons publik, baik yang pro maupun kontra

Salah satunya datang dari Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun. Meski menyambut positif rencana tersebut, namun ia juga memberi sejumlah catatan kritis.

Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan partai politik (Banpol) merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Merujuk pada data yang dikeluarkan oleh BRIN, ia menyebut bahwa saat ini kontribusi banpol dari negara hanya mencakup 1,5% dari total kebutuhan minimal partai yang membuat parpol sangat bergantung pada keluarga pendiri dan oligarki.

BACA JUGA  Aturan Jurnalis Asing Wajib dapat Surat Izin Kepolisian Dikecam

Politik transaksional

“Situasi ini jelas membuka peluang politik transaksional yang mengaburkan orientasi pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (30/7) di Kampus UGM.

Alfath menekankan bahwa peningkatan dana harus dibersamai pengurangan anggaran dan hak keistimewaan bagi pejabat publik serta peningkatan kualitas perekrutan kader.

Ia menyebut pentingnya mendorong politisi yang bukan hanya berorientasi kekuasaan dan materi, tetapi juga memiliki motivasi pelayanan dan etika publik yang kuat.

Menanggapi lemahnya sistem pelaporan dana partai saat ini, ia menyebut bahwa pelaporan selama ini cenderung ‘wajar tanpa pemeriksaan’. Untuk itu, ia mendorong pelaksanaan audit sosial sebagai langkah konkret mengawal transparansi dan akuntabilitas.

Forum tahunan terbuka

Menurutnya, KPU dan Bawaslu bisa memfasilitasi forum tahunan terbuka, di mana partai politik wajib mempresentasikan penggunaan dana mereka di hadapan publik, termasuk LSM, akademisi, dan jurnalis.

BACA JUGA  Kegagapan Sastra Indonesia dalam Menggali Persoalan SARA

“Laporan ini harus dipublikasikan di website resmi mereka agar rakyat tahu ke mana uang negara digunakan,” tegasnya.

Mengenai penggunaan dana diperuntukan untuk pendidikan politik, Alfath menilai perlu adanya indikator keberhasilan. Salah satunya, kualitas perdebatan publik baik di ruang nyata maupun maya.

“Jika yang diperdebatkan adalah isu-isu publik secara kritis, maka edukasi politik bisa dikatakan berjalan” jelasnya.

Revisi UU Pemilu

Ia juga menyarankan adanya revisi terhadap undang-undang pemilu dan partai politik, serta perbaikan manajemen internal partai agar dana yang besar itu tidak menjadi bancakan para elite. Ia menegaskan bahwa tanpa sistem yang sehat, dana besar justru berpotensi memperburuk praktik korupsi politik.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Jateng 82%

Untuk itu Alfath menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses demokrasi. Ia menyatakan bahwa demokrasi tidak seharusnya dikelola secara eksklusif, dan rakyat perlu diberi ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan sebagai syarat mutlak bagi tegaknya demokrasi yang sehat. (Agt/N-01)

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam