Aturan Jurnalis Asing Wajib dapat Surat Izin Kepolisian Dikecam

PERATURAN Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing menuai kecaman dari komunitas pers nasional. Pasalnya dalam salah satu poin di peraturan tersebut disebutkan bahwa jurnalis asing harus mendapat Surat Keterangan Kepolisian jika melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi tertentu.

Dosen komunikasi politik dan jurnalisme dari Fisipol Universitas Gadjah Mada, Wisnu Prasetya Utomo, S.I.P., M.A., aturan tersebut seharusnya di luar tugas dan fungsi institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk mengatur kebebasan pers.

“Polisi tidak punya wewenang untuk mengatur kegiatan jurnalistik, saya kira ini menjadi masalah. Selama ini kebijakan pers sudah di wilayah Komdigi dan diawasi oleh Dewan Pers,” tuturnya, Senin (14/4).

Bertentangan dengan UU

Kebijakan overreaching atau di luar wewenang ini menurut Wisnu dikhawatirkan dapat melemahkan kebebasan pers di Tanah Air. Apalagi klausul tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

BACA JUGA  Dosen Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang

Berdasarkan informasi yang beredar, aturan tersebut tidak mewajibkan seluruh jurnalis asing yang datang ke Indonesia untuk mendapat izin dari kepolisian, melainkan hanya di lokasi tertentu.

Instansi Kepolisian menyebut, alasan penyusunan aturan ini adalah untuk melindungi kedaulatan dan stabilitas negara, serta melindungi jurnalis asing selama melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia.

Sayangnya, masyarakat juga mempertanyakan proses penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 yang tidak melibatkan komunitas pers nasional dan badan yang berwenang. Termasuk Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.

Tidak relevan

“Alasan menjaga stabilitas negara ini tidak relevan. Kalau memang ingin menjaga stabilitas, ya diselesaikan konfliknya. Bukan membatasi pemberitaan oleh media asing,” ungkap Wisnu.

BACA JUGA  Dosen UGM Raih Grant Penelitian Internasional U’Good

Aturan ini dinilai Wisnu bisa dianggap dari media internasional pemerintah sengaja menutup-nutupi konflik dalam negeri akan menimbulkan masalah yang lebih besar. Alih-alih menjaga stabilitas negara, aturan tersebut justru berpotensi menunjukkan lemahnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik dalam negeri.

Dalam beberapa tahun terakhir, ujarnya, media asing aktif meliput fenomena sosial-politik dan demokrasi di Indonesia yang tengah mengalami kemunduran. Sedangkan jurnalis dan media nasional seringkali mendapat kekerasan dan pembatasan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pers.

“Peran media asing sangat signifikan. Apa yang terjadi di Indonesia terhubung dengan dunia global, mereka bisa membantu menyuarakan ketika pers dalam negeri mendapat tekanan,” ujar Wisnu.

Harus ditinjau

Wisnu mendesak agar agar peraturan baru dari kepolisian ini perlu ditinjau ulang dengan melibatkan Dewan Pers dan komunitas pers. Sebab, sebagai negara yang mengedepankan asas demokrasi dan konstitusi wajib menjamin kebebasan berpendapat, pers harus memiliki kebebasan utuh untuk menjalankan fungsinya.

BACA JUGA  Pemerintah Didorong Bentuk Tim Khusus Soal Sampah Antariksa di Wilayah RI

“Adapun upaya-upaya untuk meregulasi pers berkaitan dengan perlindungan dan pengawasan, perlu melibatkan seluruh pihak, baik komunitas pers maupun lembaga yang menaungi kebijakan pers,” pungkasnya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

BANDARA Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo mencatatkan prestasi perdana di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan meraih penghargaan World Safety Organization Indonesia Safety Culture (WISCA) 2026. Bandara di bawah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara