
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dinilai kerap mengabaikan hak seorang anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu ironis mengingat status Pemkot sebagai kota layak anak tingkat nasional dua kali.
Kritik itu diungkapkan praktisi hukum yang juga pengacara, Taufik Rahman. Ia merujuk pengabaian Pemkot terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus perceraian.
Pemerintah Kota Tasikmalaya, kata dia tidak menjalankan mandat pengadilan dalam hal pemenuhan hak anak pascaperceraian orang tuanya.
Tidak dijalankan
Padahal Pemkot Tasikmalaya sudah memiliki Peraturan Wali Kota Tasikmalaya nomor 46 tahun 2021 tentang rencana pengembangan kota layak anak. Namun, dalam praktiknya pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan.
“Pascakeputusan Pengadilan Negeri (PN) jelas mewajibkan pemerintah daerah turut memastikan hak anak dipenuhi terutama dalam situasi anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami kepada istri dan anak kandungnya sendiri. Kejadian yang terjadi, membuat anaknya telah mengalami trauma berat atas perbuatan ayahnya,” katanya, Senin (28/7/2025).
Ia menuturkan perkara kasus bermula dari perceraian lantaran adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istri dan anak kandungnya hingga anak mengalami trauma berat.
“Putusan pengadilan telah menetapkan, bagaimana perlindungan dan hak anak harus dipenuhi tapi sekarang ini tidak ada langkah nyata dari pihak Pemkot Tasikmalaya dan menjadi bentuk kelalaian atas tindakan tersebut,” ujarnya.
Permohonan eksekusi
Karena itu pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan mulai permohonan eksekusi dan pelaporan atas mengabaikan putusan Pengadilan Negeri terutama dilakukan oleh pejabat publik.
Sebab penghargaan sebagai kota layak anak seharusnya diikuti dengan tindakan nyata hingga komitmen penuh melindungi setiap anak terutama yang menjadi korban. Dengan kata lain gelar yang disandang itu tidak boleh berhenti sebagai simbolis semata.
“Kami akan ajukan permohonan eksekusi putusan sekaligus mempertimbangkan sanksi administratif terutama bagi pejabat yang mengabaikan putusan Pengadilan pasal 80 pemerintah melanggar ketentuan dikenai sanksi administrasi berat. Karena, kejadian ini bukan perkara pribadi, tetapi menyangkut perlindungan hak anak yang dijamin UU,” pungkasnya. (YY/N-01)







