Status Tasikmalaya sebagai Kota Layak Anak Dikritik

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dinilai kerap mengabaikan hak seorang anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu ironis mengingat status Pemkot sebagai kota layak anak tingkat nasional dua kali.

Kritik itu diungkapkan praktisi hukum yang juga pengacara, Taufik Rahman. Ia merujuk pengabaian Pemkot terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus perceraian.

Pemerintah Kota Tasikmalaya, kata dia tidak menjalankan mandat pengadilan dalam hal pemenuhan hak anak pascaperceraian orang tuanya.

Tidak dijalankan

Padahal Pemkot Tasikmalaya sudah memiliki Peraturan Wali Kota Tasikmalaya nomor 46 tahun 2021 tentang rencana pengembangan kota layak anak.  Namun, dalam praktiknya pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan.

BACA JUGA  Prajurit TNI AL Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara

“Pascakeputusan Pengadilan Negeri (PN) jelas mewajibkan pemerintah daerah turut memastikan hak anak dipenuhi terutama dalam situasi anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami kepada istri dan anak kandungnya sendiri. Kejadian yang terjadi, membuat anaknya telah mengalami trauma berat atas perbuatan ayahnya,” katanya, Senin (28/7/2025).

Ia menuturkan perkara kasus bermula dari perceraian lantaran adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istri dan anak kandungnya hingga anak mengalami trauma berat.

“Putusan pengadilan telah menetapkan, bagaimana perlindungan dan hak anak harus dipenuhi tapi sekarang ini tidak ada langkah nyata dari pihak Pemkot Tasikmalaya dan menjadi bentuk kelalaian atas tindakan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Lima Paslon Tes Kesehatan di RSUD Dr Soekardjo Tasikmalaya

Permohonan eksekusi

Karena itu pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan mulai permohonan eksekusi dan pelaporan atas mengabaikan putusan Pengadilan Negeri terutama dilakukan oleh pejabat publik.

Sebab penghargaan sebagai kota layak anak seharusnya diikuti dengan tindakan nyata hingga komitmen penuh melindungi setiap anak terutama yang menjadi korban. Dengan kata lain gelar yang disandang itu tidak boleh berhenti sebagai simbolis semata.

“Kami akan ajukan permohonan eksekusi putusan sekaligus mempertimbangkan sanksi administratif terutama bagi pejabat yang mengabaikan putusan Pengadilan pasal 80 pemerintah melanggar ketentuan dikenai sanksi administrasi berat. Karena, kejadian ini bukan perkara pribadi, tetapi menyangkut perlindungan hak anak yang dijamin UU,” pungkasnya. (YY/N-01)

BACA JUGA  Penasihat Hukum Korban KDRT Oknum TNI Ajukan Banding

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

SEBAGIAN besar kota di Indonesia diprakirakan akan diguyur hujan pada hari ini Sabtu (16/5). Selain hujan yang disertai petir Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memprakirakan beberapa wilayah yang…

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam