Hukuman Percobaan Pelaku KDRT Oknum TNI AL Dinilai Janggal

AHLI Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., LL.M menilai putusan majelis hakim militer yang hanya memberi hukuman percobaan pada oknum anggota TNI AL janggal dan tidak mempedulikan perlindungan terhadap hak korban.

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT itu adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Korban KDRT adalah istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

Terdakwa diketahui juga melakukan perbuatan yang sama dengan istri pertama dan berakhir perceraian. Namun saat itu majelis hakim militer hanya memvonis hukuman percobaan. Demikian pula saat kasus KDRT kedua, majelis hakim militer yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, memvonis terdakwa 6 bulan namun tanpa dipenjara.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Solo

Hakim juga memberi hukuman 8 bulan percobaan, yang artinya terdakwa baru bisa dipenjara enam bulan apabila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer semenjak putusan hingga delapan bulan ke depan.

Patut dipertanyakan

Elfina mempertanyakan apa yang menyebabkan majelis hakim bersikukuh memberikan hukuman percobaan. Padahal sudah jelas bahwa istri mengalami KDRT dan ada bukti visum dipukul. Juga anak pertama lebih parah lagi menimbulkan gangguan penyakit lain.

“Terdakwa anggota TNI harusnya mengayomi masyarakat, mengayomi unit terkecil saja tidak bisa dalam hal ini keluarga, lalu bagaimana bisa mengayomi masyarakat, terdakwa adalah dokter yang tugasnya menyembuhkan orang sakit dan bukannya menyakiti apalagi keluarga,” kata Elfina, Selasa (14/1).

BACA JUGA  Prajurit TNI AL Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara

Menurut Elfina, putusan itu tidak mempedulikan perlindungan terhadap hak korban. Apalagi restitusi ditolak oleh hakim, disebut Elfina lebih aneh lagi.

Abaikan LPSK

Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberi bukti kerugian yang harus dibayar pelaku. Sesuatu yang menjadi hak korban, kerugian atau biaya yang dikeluarkan seharusnya dibayar pelaku atau terdakwa.

“Dengan kredibilitas seorang anggota TNI dan dokter yang menjadi seorang residivis dan masih menjadi tersangka kasus lain masih dalam proses hukum, ini bukan sesuatu yang baik dilihat masyarakat, hakim harus berani mempertanggungjawabkan putusan yang diambil,” kata Elfina. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Surat ASPA ke MA: Kritik Putusan Bebas Ayah Tiri

Dimitry Ramadan

Related Posts

Rektor Universitas ‘Aisyiyah Dikukuhkan Jadi Pendekar Kehormatan Tapak Suci

REKTOR Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Dr. Warsiti, S.Kp., M.Kep., Sp.Mat., resmi dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan Tapak Suci Putera Muhammadiyah. Pelantikan berlangsung pada Sabtu malam (31/10/2026) di Amphitorium Universitas Ahmad Dahlan…

Tim Basket Putri Cianjur Ungguli Indramayu di Babak Penyisihan Porprov XV Jabar

TIM bola basket putri Kabupaten Cianjur tampil moncer melawan Kabupaten Indramayu pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di GOR Kota Depok, Minggu (1/11/2026). Tim bola basket putri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rektor Universitas ‘Aisyiyah Dikukuhkan Jadi Pendekar Kehormatan Tapak Suci

  • November 2, 2026
Rektor Universitas ‘Aisyiyah Dikukuhkan Jadi Pendekar Kehormatan Tapak Suci

Marc Marquez Makin Kukuh di Puncak Klasemen, Veda Buat Sejarah

  • November 1, 2026
Marc Marquez Makin Kukuh di Puncak Klasemen, Veda Buat Sejarah

Persib Pesta Gol ke Gawang Isenmulang, Borneo FC Tumbang di Mataram

  • November 1, 2026
Persib Pesta Gol ke Gawang Isenmulang, Borneo FC Tumbang di Mataram

Tim Basket Putri Cianjur Ungguli Indramayu di Babak Penyisihan Porprov XV Jabar

  • November 1, 2026
Tim Basket Putri Cianjur Ungguli Indramayu di Babak Penyisihan Porprov XV Jabar

Kalah Lagi, MU Makin Dekat Tepi Jurang Degradasi

  • November 1, 2026
Kalah Lagi, MU Makin Dekat Tepi Jurang Degradasi

Pameran Seni Inklusif In Medio Buka Ruang Kreativitas Seniman Disabilitas

  • November 1, 2026
Pameran Seni Inklusif In Medio Buka Ruang Kreativitas Seniman Disabilitas