Kemen PPPA Kecam Dugaan ASN Lecehkan Anak di Bengkulu

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan L, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen Kemen PPPA untuk terus mengawal proses hukum serta pemulihan kondisi psikologis korban.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan kekerasan seksual ini. Perbuatan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh petugas layanan,” tegas Pribudiarta dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7).

BACA JUGA  SM Entertainment Akhirnya Pecat Taeil NCT 127

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara akuntabel.

Mengingat situasi di UPTD PPA Kota Bengkulu yang sudah tidak memungkinkan, pendampingan terhadap korban kini dialihkan ke tingkat provinsi.

“Selain terkendala dana operasional, kepercayaan keluarga korban terhadap UPTD Kota Bengkulu telah hilang karena keterlibatan oknum petugas,” ujar Pribudiarta.

Kemen PPPA kawal kasus pelecehan seksual

Pribudiarta menambahkan, pihaknya juga terus memantau perkembangan kondisi psikologis dan keamanan korban. Ia berharap penyelidikan oleh kepolisian dilakukan dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak.

Dugaan kekerasan seksual ini diketahui melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus bermula dari pendampingan hukum yang dijadwalkan UPTD PPA Kota Bengkulu pada 8 Juli 2025, terkait kasus sebelumnya di mana korban telah menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku lain. Namun dalam prosesnya, oknum L justru membawa korban tanpa konfirmasi atau pendampingan resmi.

BACA JUGA  Mensos Dukung Proses Hukum dan Hak Disabilitas Agus

Terduga pelaku kemudian membawa korban ke sebuah pabrik kopi dengan dalih mengantarkan dokumen, lalu ke pinggir danau, di mana ia diduga melakukan pelecehan seksual. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Bengkulu.

Perilaku L dinilai melanggar kode etik serta standar layanan pendampingan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Khusus Anak. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam