Kemen PPPA Kecam Dugaan ASN Lecehkan Anak di Bengkulu

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan L, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen Kemen PPPA untuk terus mengawal proses hukum serta pemulihan kondisi psikologis korban.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan kekerasan seksual ini. Perbuatan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh petugas layanan,” tegas Pribudiarta dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7).

BACA JUGA  Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara akuntabel.

Mengingat situasi di UPTD PPA Kota Bengkulu yang sudah tidak memungkinkan, pendampingan terhadap korban kini dialihkan ke tingkat provinsi.

“Selain terkendala dana operasional, kepercayaan keluarga korban terhadap UPTD Kota Bengkulu telah hilang karena keterlibatan oknum petugas,” ujar Pribudiarta.

Kemen PPPA kawal kasus pelecehan seksual

Pribudiarta menambahkan, pihaknya juga terus memantau perkembangan kondisi psikologis dan keamanan korban. Ia berharap penyelidikan oleh kepolisian dilakukan dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak.

Dugaan kekerasan seksual ini diketahui melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus bermula dari pendampingan hukum yang dijadwalkan UPTD PPA Kota Bengkulu pada 8 Juli 2025, terkait kasus sebelumnya di mana korban telah menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku lain. Namun dalam prosesnya, oknum L justru membawa korban tanpa konfirmasi atau pendampingan resmi.

BACA JUGA  Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

Terduga pelaku kemudian membawa korban ke sebuah pabrik kopi dengan dalih mengantarkan dokumen, lalu ke pinggir danau, di mana ia diduga melakukan pelecehan seksual. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Bengkulu.

Perilaku L dinilai melanggar kode etik serta standar layanan pendampingan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Khusus Anak. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak