Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

KEJAKSAAN Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

Dari kesembilan tersangka baru tersebut, salah satunya yakni pengusaha Mohammad Riza Chalid. Adapun enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam WIB.

Saat ini lanjut dia, pihak Kejagung tengah memburu Riza Chalid yang diduga berada di Singapura. Sebab meski telah dipanggil tiga kali berturut-turut, dia selalu mangkir.

BACA JUGA  Hasto Kristiyanto tidak Ditahan Usai Diperiksa KPK

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” tegasya.

Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Oleh sebab itu, langkah tersebut ditempuh untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.

Para  tersangka baru:

1. Alfian Nasution (AN) mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
2. Hanung Budya (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina,
3. Toto Nugroho (TN), mantan VP Integrated Supply Chain.
4. Dwi Sudarsono (DS), mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina
5. Arif Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
6. Hasto Wibowo (HW), mantan VP Integrated Supply Chain.
7. Martin Haendra (MH), mantan Business Development Manager PT Trafigura,
8. Indra Putra (IP) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi,
9. M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. (*/N-01)

BACA JUGA  Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Hadirkan 5 Saksi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

TIM nasional Indonesia akhirnya harus mengakui keunggulan Bulgaria o-1 pada laga final FIFA Series yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3) malam WIB. Satu-satunya gol kemenangan…

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

SEORANG personel RI gugur saat bertugas bersama Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel. Menteri Luar Negeri RI Sugiono pun mengungkapkan duka cita mendalam dan memastikan akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal