Kemenag Siapkan Regulasi Khusus untuk Rumah Doa

KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama untuk mencegah insiden intoleransi, seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Insiden tersebut terjadi pada 27 Juni 2025, saat sekelompok warga merusak rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu.

Kemenag menilai, peristiwa itu menjadi bukti pentingnya pengaturan hukum yang lebih jelas mengenai rumah doa, terutama karena jenis tempat ibadah ini belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

“Selama ini, PBM hanya menyebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Sementara rumah doa yang bersifat lebih privat atau digunakan secara terbatas belum tercakup,” ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, Selasa (1/7).

BACA JUGA  Pemkot Padang: Insiden di Padang Sarai Bukan Konflik SARA

Rumah Doa untuk tempat ibadah

Menurut Adib, istilah “rumah doa” cukup umum digunakan, terutama oleh gereja-gereja Pentakostal dan Injili, meski tidak lazim di kalangan Katolik atau denominasi Kristen lainnya seperti Lutheran dan Calvinis.

“Rumah doa ini dalam praktiknya sering digunakan sebagai tempat ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini bisa menimbulkan dilema di lapangan,” jelasnya.

Di satu sisi, penggunaan rumah doa merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin konstitusi. Namun di sisi lain, ekspresi tersebut bisa berdampak pada ruang publik.

“Karena itu diperlukan kearifan dalam pelaksanaan dan kepastian hukum yang bisa dijadikan acuan bersama,” imbuhnya.

PKUB Kemenag telah menggelar dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan lintas agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN untuk memperdalam pemahaman tentang rumah doa dan menyusun kerangka regulasinya.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar: Agama Harus Jadi Kekuatan Pemersatu

Adib menekankan bahwa insiden Sukabumi menunjukkan urgensi dari regulasi tersebut. Dari laporan yang diterima, rumah tinggal yang sebelumnya digunakan untuk produksi jagung dan peternakan ayam itu mulai dialihfungsikan sebagai tempat ibadah sejak April 2025.

Meski warga dan ketua RT telah menyampaikan keberatan secara persuasif, aktivitas ibadah tetap dilakukan, bahkan melibatkan rombongan besar dengan berbagai moda transportasi yang dinilai mengganggu ruang publik.

Situasi tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada perusakan rumah oleh massa.

“Kami menyesalkan segala bentuk kekerasan atas nama keberatan keagamaan. Justru dengan regulasi ini, kami ingin memastikan setiap persoalan bisa diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Tertinggi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

SEMANGAT apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para tokoh bangsa mewarnai malam Penganugerahan HPN Awards 2026 yang digelar Berlian Organizer di Diamond Ballroom, Quest Hotel Simpang Lima Semarang, Jumat (26/6/2026). Sebanyak…

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K