
PEMERITAH Kota Padang menegaskan bahwa insiden di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (27/7), bukan konflik SARA, melainkan kesalahpahaman sosial yang telah diselesaikan secara damai.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Edy Oktafiandi, usai pertemuan bersama unsur pimpinan daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan perwakilan pihak yang terlibat, di Kantor Camat Koto Tangah.
Menurut Edy, insiden bermula dari miskomunikasi terkait penggunaan rumah milik warga keturunan Nias yang digunakan sebagai tempat pembelajaran agama bagi anak-anak.
Sejumlah warga menduga rumah itu digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin, sehingga terjadi pembubaran paksa dan pengrusakan properti.
“Rumah tersebut hanya digunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan, bukan sebagai rumah ibadah permanen. Anak-anak yang belajar di sana kesulitan mengakses gereja karena faktor jarak dan ekonomi,” jelas Edy, Senin (28/7).
Bukan konflik SARA, semua sepakat damai
Ketegangan meningkat setelah pihak PLN mencatat rumah itu sebagai “Rumah Doa (Gereja)” berdasarkan pengajuan pemasangan listrik, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga karena tidak ada izin resmi dari RT setempat.
Namun situasi berhasil dikendalikan melalui mediasi cepat yang melibatkan Wali Kota Padang, FKUB, Kemenag, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga lokal dan warga keturunan Nias. Dalam waktu kurang dari tiga jam, pertemuan menghasilkan kesepakatan damai.
“Seluruh pihak sepakat bahwa ini bukan konflik agama atau suku, melainkan persoalan sosial yang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Tindakan pidana yang terjadi akan diproses sesuai hukum,” tambah Edy.
Kesepakatan yang dicapai mencakup komitmen untuk hidup berdampingan secara damai, pengakuan bahwa insiden tidak terkait isu SARA, serta penyelesaian tindak kriminal melalui jalur hukum.
Pemerintah dan tokoh lintas agama mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan terus menjaga semangat toleransi.
“Isu sensitif seperti ini harus disikapi secara bijak dan proporsional agar tidak merusak harmoni sosial yang telah terbangun,” tegas Edy.
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan mendorong masyarakat untuk terus menjaga kerukunan antarumat. (*/S-01)








