Kemenag Siapkan Regulasi Khusus untuk Rumah Doa

KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama untuk mencegah insiden intoleransi, seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Insiden tersebut terjadi pada 27 Juni 2025, saat sekelompok warga merusak rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu.

Kemenag menilai, peristiwa itu menjadi bukti pentingnya pengaturan hukum yang lebih jelas mengenai rumah doa, terutama karena jenis tempat ibadah ini belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

“Selama ini, PBM hanya menyebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Sementara rumah doa yang bersifat lebih privat atau digunakan secara terbatas belum tercakup,” ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, Selasa (1/7).

BACA JUGA  Menag Ajak Teguhkan Cinta dan Kerukunan di Vatikan

Rumah Doa untuk tempat ibadah

Menurut Adib, istilah “rumah doa” cukup umum digunakan, terutama oleh gereja-gereja Pentakostal dan Injili, meski tidak lazim di kalangan Katolik atau denominasi Kristen lainnya seperti Lutheran dan Calvinis.

“Rumah doa ini dalam praktiknya sering digunakan sebagai tempat ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini bisa menimbulkan dilema di lapangan,” jelasnya.

Di satu sisi, penggunaan rumah doa merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin konstitusi. Namun di sisi lain, ekspresi tersebut bisa berdampak pada ruang publik.

“Karena itu diperlukan kearifan dalam pelaksanaan dan kepastian hukum yang bisa dijadikan acuan bersama,” imbuhnya.

PKUB Kemenag telah menggelar dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan lintas agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN untuk memperdalam pemahaman tentang rumah doa dan menyusun kerangka regulasinya.

BACA JUGA  Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Tertinggi

Adib menekankan bahwa insiden Sukabumi menunjukkan urgensi dari regulasi tersebut. Dari laporan yang diterima, rumah tinggal yang sebelumnya digunakan untuk produksi jagung dan peternakan ayam itu mulai dialihfungsikan sebagai tempat ibadah sejak April 2025.

Meski warga dan ketua RT telah menyampaikan keberatan secara persuasif, aktivitas ibadah tetap dilakukan, bahkan melibatkan rombongan besar dengan berbagai moda transportasi yang dinilai mengganggu ruang publik.

Situasi tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada perusakan rumah oleh massa.

“Kami menyesalkan segala bentuk kekerasan atas nama keberatan keagamaan. Justru dengan regulasi ini, kami ingin memastikan setiap persoalan bisa diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  PKUB Kemenag Prihatin Insiden Pembubaran Ibadah di Padang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, sejumlah keputusan krusial terkait regulasi ketenagakerjaan strategis ditargetkan rampung dan diumumkan pada akhir Juli. Isu-isu utama yang dibahas meliputi…

Rayakan HUT ke-46, PT TWC Beri Promo Spesial untuk Wisatawan

UNTUK memperingati  hari ulang tahun ke-46, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) (PT TWC) atau InJourney Destination Management (IDM) menggelar berbagai program sosial. Salah satunya melalui…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

  • July 15, 2026
Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

  • July 15, 2026
Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

  • July 15, 2026
UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

  • July 15, 2026
Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

  • July 15, 2026
Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional

  • July 15, 2026
Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional