Kemenag Siapkan Regulasi Khusus untuk Rumah Doa

KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama untuk mencegah insiden intoleransi, seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Insiden tersebut terjadi pada 27 Juni 2025, saat sekelompok warga merusak rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu.

Kemenag menilai, peristiwa itu menjadi bukti pentingnya pengaturan hukum yang lebih jelas mengenai rumah doa, terutama karena jenis tempat ibadah ini belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

“Selama ini, PBM hanya menyebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Sementara rumah doa yang bersifat lebih privat atau digunakan secara terbatas belum tercakup,” ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, Selasa (1/7).

BACA JUGA  Menag Ajak Teguhkan Cinta dan Kerukunan di Vatikan

Rumah Doa untuk tempat ibadah

Menurut Adib, istilah “rumah doa” cukup umum digunakan, terutama oleh gereja-gereja Pentakostal dan Injili, meski tidak lazim di kalangan Katolik atau denominasi Kristen lainnya seperti Lutheran dan Calvinis.

“Rumah doa ini dalam praktiknya sering digunakan sebagai tempat ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini bisa menimbulkan dilema di lapangan,” jelasnya.

Di satu sisi, penggunaan rumah doa merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin konstitusi. Namun di sisi lain, ekspresi tersebut bisa berdampak pada ruang publik.

“Karena itu diperlukan kearifan dalam pelaksanaan dan kepastian hukum yang bisa dijadikan acuan bersama,” imbuhnya.

PKUB Kemenag telah menggelar dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan lintas agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN untuk memperdalam pemahaman tentang rumah doa dan menyusun kerangka regulasinya.

BACA JUGA  Grand Syekh Al Azhar Serukan Kerukunan Umat Beragama

Adib menekankan bahwa insiden Sukabumi menunjukkan urgensi dari regulasi tersebut. Dari laporan yang diterima, rumah tinggal yang sebelumnya digunakan untuk produksi jagung dan peternakan ayam itu mulai dialihfungsikan sebagai tempat ibadah sejak April 2025.

Meski warga dan ketua RT telah menyampaikan keberatan secara persuasif, aktivitas ibadah tetap dilakukan, bahkan melibatkan rombongan besar dengan berbagai moda transportasi yang dinilai mengganggu ruang publik.

Situasi tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada perusakan rumah oleh massa.

“Kami menyesalkan segala bentuk kekerasan atas nama keberatan keagamaan. Justru dengan regulasi ini, kami ingin memastikan setiap persoalan bisa diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Deteksi Dini Konflik, Kemenag Sidoarjo Kumpulkan Tokoh Agama

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dompet Dhuafa Bantu Renovasi 4 Sarana Sanitasi di RTQ Ali Imron Bogor

DALAM upaya menciptakan lingkungan belajar Al-Qur’an yang bersih, aman, dan kondusif bagi masyarakat, GREAT Edunesia Dompet Dhuafa menyalurkan Dana Aksi Kebaikan untuk pembangunan dan renovasi 4 unit sarana sanitasi di…

Tim KKN UGM Bersama Masyarakat Inisasi Filter Atasi Krisis Air Musim Kemarau

BAGI masyarakat Dusun Deles, Desa Jogonayan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, air bukanlah sesuatu yang langka atau sulit dicari. Jaringan air pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) telah mengalir…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia