Tarif Impor Trump Aktif Lagi Usai Diblokir Sehari

PENGADILAN Banding Federal Amerika Serikat pada Kamis (29/5) waktu setempat memutuskan untuk sementara mengembalikan pemberlakuan tarif impor yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

Keputusan ini datang hanya sehari setelah pengadilan perdagangan memutuskan bahwa tarif tersebut melebihi wewenang presiden dan harus dihentikan.

Langkah banding ini diajukan sebagai permintaan darurat oleh pemerintahan Trump, yang menilai penghentian tarif dapat mengancam keamanan nasional. Meski tidak memberikan penjelasan rinci, keputusan Pengadilan Banding disambut positif oleh Gedung Putih.

“Bahkan jika kami kalah dalam kasus tarif, kami akan mencari cara lain,” ujar penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro.

Pertimbangan Tarif Baru 15%

Menurut laporan The Wall Street Journal, pemerintahan Trump tengah mempertimbangkan penerapan tarif impor sebesar 15% untuk jangka waktu 150 hari. Kebijakan ini akan menggunakan celah dalam Undang-Undang Perdagangan 1974, yang jarang digunakan.

BACA JUGA  Prabowo Optimistis Kesepakatan Tarif Dagang RI–AS Segera Final

Langkah ini dianggap sebagai strategi sementara untuk memberi waktu menyusun skema tarif permanen yang menargetkan negara-negara mitra dagang AS atas dugaan praktik perdagangan tidak adil. Prosesnya disebut akan rumit, namun memberikan dasar hukum yang lebih kuat.

Putusan Awal Sempat Hentikan Tarif Trump

Sehari sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS secara mengejutkan memutuskan untuk menghentikan tarif-tarif Trump, termasuk yang dikenakan pada Kanada, Meksiko, dan China. Ketiga negara itu dituding oleh Trump sebagai pihak yang membiarkan peredaran fentanil, obat terlarang penyebab krisis overdosis di AS masuk ke negara tersebut.

Pengadilan menilai penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum tarif merupakan bentuk pelampauan wewenang, karena UU tersebut seharusnya digunakan dalam kondisi darurat nasional, bukan urusan kebijakan perdagangan.

BACA JUGA  Pekerja Asing Kaget, Visa Masuk AS Kini Harus Bayar Rp1,5 Miliar

Dengan keputusan pengadilan banding ini, tarif impor kembali berlaku sementara hingga proses hukum mencapai putusan final. Pemerintahan Trump sendiri belum mengumumkan langkah resmi selanjutnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

KELOMPOK milisi Yaman, Houthi, meluncurkan rudal balistik ke arah Israel pada Sabtu. Serangan itu menandai keterlibatan Houthi dalam perang di Timur Tengah. Juru bicara Houthi menyatakan bahwa kelompok tersebut telah…

Serangan ke Iran Diduga Cara Trump Alihkan Isu Epstein Files

PENYERANGAN Amerika Serikat ke Iran disebut-sebut sebagai upaya Presiden AS Donald Trump untuk mengalihkan isu asusila yang melibatkan dirinya. Pasalnya, skandal yang ada dalam Epstein Files itu mengungkap sejumlah nama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal