Tarif Impor Trump Aktif Lagi Usai Diblokir Sehari

PENGADILAN Banding Federal Amerika Serikat pada Kamis (29/5) waktu setempat memutuskan untuk sementara mengembalikan pemberlakuan tarif impor yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

Keputusan ini datang hanya sehari setelah pengadilan perdagangan memutuskan bahwa tarif tersebut melebihi wewenang presiden dan harus dihentikan.

Langkah banding ini diajukan sebagai permintaan darurat oleh pemerintahan Trump, yang menilai penghentian tarif dapat mengancam keamanan nasional. Meski tidak memberikan penjelasan rinci, keputusan Pengadilan Banding disambut positif oleh Gedung Putih.

“Bahkan jika kami kalah dalam kasus tarif, kami akan mencari cara lain,” ujar penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro.

Pertimbangan Tarif Baru 15%

Menurut laporan The Wall Street Journal, pemerintahan Trump tengah mempertimbangkan penerapan tarif impor sebesar 15% untuk jangka waktu 150 hari. Kebijakan ini akan menggunakan celah dalam Undang-Undang Perdagangan 1974, yang jarang digunakan.

BACA JUGA  Mark Carney Memenangi Pemilihan Pemimpin Partai Liberal

Langkah ini dianggap sebagai strategi sementara untuk memberi waktu menyusun skema tarif permanen yang menargetkan negara-negara mitra dagang AS atas dugaan praktik perdagangan tidak adil. Prosesnya disebut akan rumit, namun memberikan dasar hukum yang lebih kuat.

Putusan Awal Sempat Hentikan Tarif Trump

Sehari sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS secara mengejutkan memutuskan untuk menghentikan tarif-tarif Trump, termasuk yang dikenakan pada Kanada, Meksiko, dan China. Ketiga negara itu dituding oleh Trump sebagai pihak yang membiarkan peredaran fentanil, obat terlarang penyebab krisis overdosis di AS masuk ke negara tersebut.

Pengadilan menilai penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum tarif merupakan bentuk pelampauan wewenang, karena UU tersebut seharusnya digunakan dalam kondisi darurat nasional, bukan urusan kebijakan perdagangan.

BACA JUGA  Al Green Siap Makzulkan Trump Dalam 30 Hari

Dengan keputusan pengadilan banding ini, tarif impor kembali berlaku sementara hingga proses hukum mencapai putusan final. Pemerintahan Trump sendiri belum mengumumkan langkah resmi selanjutnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sidoarjo Tambah SPPG di Jabon, Total Jadi Enam Unit

KEPOLISIAN Resor Kota Sidoarjo menambah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kedungcangring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, SPPG di Jabon merupakan tambahan dari…

Pemerintah Dorong Konsorsium Riset Genomik Nasional

PENGEMBANGAN riset genomik di Indonesia memasuki babak baru melalui kolaborasi strategis lintas sektor. Langkah ini bertujuan mengintegrasikan infrastruktur dan data guna mempercepat implementasi kedokteran presisi di Tanah Air. Menteri Pendidikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sidoarjo Tambah SPPG di Jabon, Total Jadi Enam Unit

  • February 13, 2026
Polresta Sidoarjo Tambah SPPG di Jabon, Total Jadi Enam Unit

Pemerintah Dorong Konsorsium Riset Genomik Nasional

  • February 13, 2026
Pemerintah Dorong Konsorsium Riset Genomik Nasional

Donasi untuk Keluarga James Van Der Beek Capai 2 Juta Dolar

  • February 13, 2026
Donasi untuk Keluarga James Van Der Beek Capai 2 Juta Dolar

Kemensos Gandeng BPS Cek 11 Juta PBI-JKN Nonaktif

  • February 13, 2026
Kemensos Gandeng BPS Cek 11 Juta PBI-JKN Nonaktif

Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

  • February 13, 2026
Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026

  • February 13, 2026
Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026