Tarif Impor Trump Aktif Lagi Usai Diblokir Sehari

PENGADILAN Banding Federal Amerika Serikat pada Kamis (29/5) waktu setempat memutuskan untuk sementara mengembalikan pemberlakuan tarif impor yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

Keputusan ini datang hanya sehari setelah pengadilan perdagangan memutuskan bahwa tarif tersebut melebihi wewenang presiden dan harus dihentikan.

Langkah banding ini diajukan sebagai permintaan darurat oleh pemerintahan Trump, yang menilai penghentian tarif dapat mengancam keamanan nasional. Meski tidak memberikan penjelasan rinci, keputusan Pengadilan Banding disambut positif oleh Gedung Putih.

“Bahkan jika kami kalah dalam kasus tarif, kami akan mencari cara lain,” ujar penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro.

Pertimbangan Tarif Baru 15%

Menurut laporan The Wall Street Journal, pemerintahan Trump tengah mempertimbangkan penerapan tarif impor sebesar 15% untuk jangka waktu 150 hari. Kebijakan ini akan menggunakan celah dalam Undang-Undang Perdagangan 1974, yang jarang digunakan.

BACA JUGA  Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy Tolak Hentikan Perang

Langkah ini dianggap sebagai strategi sementara untuk memberi waktu menyusun skema tarif permanen yang menargetkan negara-negara mitra dagang AS atas dugaan praktik perdagangan tidak adil. Prosesnya disebut akan rumit, namun memberikan dasar hukum yang lebih kuat.

Putusan Awal Sempat Hentikan Tarif Trump

Sehari sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS secara mengejutkan memutuskan untuk menghentikan tarif-tarif Trump, termasuk yang dikenakan pada Kanada, Meksiko, dan China. Ketiga negara itu dituding oleh Trump sebagai pihak yang membiarkan peredaran fentanil, obat terlarang penyebab krisis overdosis di AS masuk ke negara tersebut.

Pengadilan menilai penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum tarif merupakan bentuk pelampauan wewenang, karena UU tersebut seharusnya digunakan dalam kondisi darurat nasional, bukan urusan kebijakan perdagangan.

BACA JUGA  Trump Ancam Tarif Tambahan 10% untuk Negara Dukung BRICS

Dengan keputusan pengadilan banding ini, tarif impor kembali berlaku sementara hingga proses hukum mencapai putusan final. Pemerintahan Trump sendiri belum mengumumkan langkah resmi selanjutnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Jumlah Korban Meninggal saat Gempa di Jepang Jadi 38 Orang

GEMPA bumi bermagnitudo 7,1 yang melanda Jepang, pekan lalu, masih menyisakan duka. Ribuan warga disebut masih bertahan di tempat-tempat pengungsian. Sementara itu, jumlah korban tewas meningkat menjadi 38 orang. Menurut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

  • August 14, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

  • August 14, 2026
UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu