Rest Area Tol Jagorawi Km 21B Disita Terkait Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung menyita rest area Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/5).

Tim penyidik akan terus mengungkap harta-harta yang disembunyikan oleh para pelaku korupsi.

Rest area yang disita itu berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) meliputi dua perusahaan. Yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Namun penyidik menemukan keterkaitan rest area itu dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP). CV VIP milik salah satu pelaku korupsi timah bernama Tamron alias Aon yang divonis 18 tahun penjara.

BACA JUGA  Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Kejaksaan Agung telah menyita 28 unit bangunan usaha terkait kasus korupsi timah.

Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 telah menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia.

Kerugian negara iperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Hingga Mei 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 individu dan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini adalah

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
  2. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  3. PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
  4. PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
  5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Perusahaan-perusahaan ini diduga berkolusi dengan mantan eksekutif PT Timah untuk memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal dan melakukan transaksi peleburan fiktif.

BACA JUGA  Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara dari kasus ini mencakup sekitar Rp29 triliun dari penjualan bijih timah dan layanan peleburan fiktif. Dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah menyita berbagai aset, termasuk rest area di Km 21B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

DINAS Kesehatan kota Tasikmalaya menemukan 30 orang positif campak berdasarkan pemeriksaan laboratorium Labkesda Provinsi Jabar. Kasus penyakit tersebut, ditemukan awal Januari hingga Maret dan kini semua pasien sudah sembuh setelah…

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

SEORANG dokter internship di salah satu RS di Cianjur, Jabar, berinisial AMW (26) dikabarkan meninggal dunia dengan status suspek campak pada Kamis (26/3). Saat mendengar kabar tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira