
OMBUDSMAN Jawa Barat memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program pembinaan khusus bagi siswa berperilaku menyimpang yang dikirim ke barak militer.
Kepala Ombudsman Jabar, Dan Satriana, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mencermati pelaksanaan program pendidikan karakter ini yang dinilai masih dalam tahap perkembangan. Hingga kini, Ombudsman belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat, namun telah menyampaikan sejumlah catatan awal kepada Pemprov Jabar.
Minim Sosialisasi dan Informasi Tidak Lengkap
Salah satu perhatian Ombudsman adalah minimnya informasi yang disampaikan Pemprov Jabar kepada publik. Satriana menilai, opini masyarakat yang pro dan kontra terhadap program ini merupakan bentuk partisipasi yang wajar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun, sayangnya opini tersebut dibentuk dari informasi yang tidak lengkap. Sebagian besar masyarakat hanya mendapatkan informasi dari pernyataan lisan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di media sosial, yang tentu tidak menyampaikan rincian program secara menyeluruh.
Program ini juga disosialisasikan lewat Surat Edaran Gubernur tentang sembilan langkah pembangunan pendidikan “Gapura Panca Waluya”. Namun, menurut Ombudsman, surat tersebut belum mampu menjelaskan secara utuh tujuan, sasaran, serta teknis pelaksanaan program pembinaan khusus.
Ombudsman Jawa Barat sebut kriteria peserta tidak jelas
Catatan penting lainnya adalah ketidakjelasan kriteria peserta yang menjadi sasaran program. Dalam SE disebutkan bahwa peserta didik dengan perilaku khusus menjadi sasaran, tetapi dalam salah satu tayangan media sosial, terungkap bahwa siswa yang ikut program tersebut melakukannya secara sukarela dengan alasan yang tidak sesuai kriteria yang disebutkan.
“Pemprov perlu memperjelas kriteria sasaran agar proses pendataan peserta dapat dipertanggungjawabkan serta tujuan pembinaan bisa diukur dengan jelas,” tegas Satriana, Kamis (22/5)
Perlu Mengacu pada Aturan Perlindungan Anak
Lebih lanjut, Satriana mengingatkan bahwa program ini seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa anak dengan perilaku menyimpang perlu mendapatkan bimbingan agama, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan—melibatkan peran orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan keagamaan.
Ia menegaskan bahwa peran lembaga-lembaga tersebut tidak bisa digantikan begitu saja oleh pembinaan bersama TNI atau Polri, apalagi jika materi dan durasi pelatihan bersifat terbatas.
“Perilaku menyimpang anak tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Diperlukan kerja sama lintas lembaga yang kompeten,” ujarnya.
Saran untuk Gubernur
Sebagai penutup, Dan Satriana menyarankan agar Gubernur Jabar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan kinerja lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani anak-anak dengan perilaku menyimpang.
“Jika lembaga-lembaga terkait saat ini belum optimal, maka pembenahan perlu segera dilakukan sebelum menerapkan solusi alternatif seperti pembinaan bersama aparat keamanan,” pungkasnya. (Rava/S-01)







