Pemprov Jabar Umumkan Kas Daerah Harian di Media Sosial

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berkomitmen mengelola kas daerah secara transparan dan terbuka. Komitmen ini diwujudkan dengan menyampaikan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada publik secara rutin melalui akun media sosial resmi milik Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

“Seluruh catatan RKUD akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk kesadaran Pemprov Jabar dalam pengelolaan keuangan daerah. Mulai Senin (27/10), data terkait RKUD dapat diakses masyarakat melalui akun Instagram @dedimulyadi71 dan TikTok @dedimulyadiofficial,” ujar Dedi di Bandung, Senin (27/10/2025).

Menurut Dedi, keterbukaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sebagai pengelola, bukan pemilik dana publik. Data RKUD yang ditampilkan bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, mencakup detail penerimaan dan pengeluaran kas daerah setiap harinya.

BACA JUGA  Dinkes Jabar Siapkan Suntik Anti Tetanus untuk Relawan

“Per Senin (27/10) pukul 17.00 WIB, total penerimaan di rekening kas daerah mencapai Rp33,3 miliar, terdiri atas pajak kendaraan bermotor Rp17,5 miliar, bea balik nama kendaraan Rp11,4 miliar, serta retribusi dan pendapatan lainnya Rp4,3 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, total pengeluaran pada hari yang sama tercatat Rp700 miliar, dengan rincian belanja bagi hasil pajak rokok Rp655 miliar, bantuan keuangan pemerintahan desa Rp6,2 miliar, belanja pegawai Rp4,8 juta, belanja barang dan jasa Rp14,9 miliar, belanja hibah Rp13,4 miliar, dan belanja modal Rp10,1 miliar. Dengan demikian, posisi RKUD pada akhir hari tercatat sebesar Rp2,6 triliun.

“Keterbukaan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sudah saya lakukan sejak menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode. Kebiasaan itu kini saya lanjutkan di Pemprov Jabar,” tegas Dedi.

BACA JUGA  Pergub Alih Fungsi Lahan Sinergikan Aspek Ekonomi dan Ekologi

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mewujudkan tata kelola keuangan publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis data terbuka. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak