Pemkab Bandung Beri Pendampingan pada Santriwati Korban Pencabulan

PEMERINTAH Kabupaten Bandung, Jawa Barat siap memberi pendampingan pada delapan santriwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), oknum pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

“Saat ini delapan santriwati masih menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A),” ungkap Bupati Bandung, Dadang Supriatna seusai menemui para santri ponpes tersebut di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung akhir pekan lalu.

Menurut Dadang saat ini Ponpes Sinatria Qurani untuk sementara ditutup, terlebih lagi karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Pesantren terdekat

Semua santri ponpes tersebut yang tersisa dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

BACA JUGA  Ilham Habibie Fokus Wujudkan Koalisi NasDem dan PKS di Pilgub Jabar

Bupati juga minta kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayah mereka jika ada belum memiliki izin operasional, yang bertujuan agar jangan sampai kejadian seperti di Soreang terjadi lagi di kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung.

“Melalui kewenangan Kemenag, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung, bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag,” tegas Dadang.

Jadi tersangka

Sementara itu Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.

BACA JUGA  Pendirian Gedung Pesantren dan Masjid Harus Taati Regulasi

“Total ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit (RS) Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan,” bebernya.

Di bawah umur

Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini.

15 tahun penjara

“Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” terangnya.

BACA JUGA  Tim SAR Temukan lagi Jenazah Korban Ambruknya Mushola Pesantren

Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

PEMBANGUNAN dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan UPT Puskesmas Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, menuai sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tapanuli…

Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi SPPG

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya menjelaskan tata cara atau mekanisme yang benar untuk bisa menghadirkan lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG (makan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

  • May 21, 2026
Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

  • May 20, 2026
Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit