Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan pada 22 Anak

POLSEK Gamping, Sleman, menangkap ED, 28 tahun yang berprofesi sebagai guru les bidang seni di sebuah sekolah di wilayah tersebut. Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 22 anak.

Kapolsek Gamping, Sleman AKP Sandro Dwi Rahardian, Rabu (9/10/2024), menjelaskan untuk menjerat korban, tersangka sering mengundang anak-anak untuk makan bersama atau memasak bersama di kediaman tersangka.

“Tidak hanya mengajak anak-anak memasak dan makan, tetapi tersangka juga menyediakan WiFi gratis,” kata Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, ED kemudian membujuk anak-anak melakukan perbuatan seksual hingga sodomi. Mereka yang menjadi korban, katanya, kebanyakan adalah tetangga tempat tinggal pelaku.

Pelaku melancarkan rayuan kepada korban sebelum melakukan aksi pencabulan.

BACA JUGA  Polisi masih Selidiki Ledakan di SMA 72 Jakarta Utara

“Sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu, pelaku dapat melakukan pencabulan,” ungkap dia.

Tidak ada imbalan

Pelaku, jelas Kapolsek, tidak memberikan imbalan yang berupa uang atau barang.

“Enggak ada imbalan, hanya mungkin sempat diajak jalan-jalan. Jadi kalau imbalan dalam bentuk uang, atau barang enggak ada,” ungkap dia.

Hanya anak-anak yang kesemuanya masih di bawah umur ini diajak makan-makan atau mendapatkan password WiFi yang dipasang di rumah tersangka.

Di rumah tersebut ED tinggal bersama ibunya. Namun dalam melakukan perbuatan tersebut ibu pelaku tidak pernah mengetahuinya.

Direkam

Sandro menambahkan saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatannya. Dalam penyelidikan polisi ditemukan sekurangnya 9 file yang berisi perbuatan tersangka saat beraksi terhadap anak-anak.

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Pemeriksaan Senjata Api Anggota Polda DIY

“Sementara tersangka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan undang undang perlindungan anak maupun KUHP yang memberi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

YAYASAN Inspirasi Raden Ajeng Kartini menyalurkan 158 tangki atau keseluruhannya sebanyak 790.000 liter air bersih senilai Rp28 juta untuk warga terdampak kemarau di Gunungkidul, DIY pada Minggu. Air bersih tersebut…

Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

HASIL pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di lima kabupaten/kota se-DIY yang digelar Rabu lalu, mencatat jumlah pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

  • October 4, 2026
Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

  • October 4, 2026
Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

  • October 4, 2026
Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

  • October 4, 2026
Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

  • October 4, 2026
Ludes Terjual,  67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

  • October 3, 2026
Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data