
SIDANG perdana lawan kolom kosong sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/5) dengan agenda pembacaan gugatan pemohon.
Permohonan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan Prof. Udiansyah.
Mereka hadir didampingi dengan tim Hukum Hanyar yang dikomandoi oleh Denny Indrayana. Sidang sengketa diketuai oleh Arief Hidayat dan dua (2) hakim anggota yaitu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana menyatakan tidak akan menyerah dalam menyuarakan aspirasi lebih dari 51 ribu warga Banjarbaru yang memilih kolom kosong pada PSU Pemilihan Wali Kota Banjarbaru.
“Insya Allah kami tidak akan mundur selangkah pun. Sekali maju berjuang, pantang bagi kami untuk menyerah,” ujarnya.
Dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh Tim Hukum Hanyar, disampaikan bahwa terdapat indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.
Muhammad Pazri selaku salah satu kuasa hukum mengatakabn bahwa pasangan Erna Lisa Halaby & Wartono harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu Calon Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru.
Alasannya ada perselingkuhan antara uang dan kekuasaan menjadi hal utama yang harus menjadi sorotan.“Kami mendapati penyelenggara negara turut ikut campur memenangkan pasangan tunggal tersebut,” tegasnya.
Sidang Lawan Kolom Kosong dihalangi aparat negara
Penyelenggara negara dimaksud adalah Gubernur, Kepolisian, Bawaslu Kota Banjarbaru hingga KPU Provinsi yang menjegal tim kuasa hukum agar tidak bisa bersidang di MK.
Hal itu diamini oleh Denny Indrayana bahwa ada dokumen resmi yang ditandatangani oleh para penyelenggara negara agar sidang gugatan dibatalkan.
Calon tunggal dalam Pilwalkot Banjarbaru, Erna Lisa Halaby & Wartono, diduga mendapatkan dukungan dari kekuatan politik dan ekonomi besar, termasuk pengaruh pengusaha.
Denny Indrayana menambahkan bahwa pihaknya memiliki 350 alat bukti termasuk rekaman, dokumen dan saksi-saksi terhadap pelamggaran serius dalam PSU Kota Banjarbaru.
Menurutnya jika suara 51.000 rakyat yang memilih kolom kosong dianggap tidak berarti, maka demokrasi telah kehilangan maknanya.
“Kini saatnya Banjarbaru bersatu melawan ketidakadilan, demi kota yang lebih jujur dan bermartabat,” pungkasnya. (DS/S-01)









