Tergugat III Harus Sediakan Mobil Pikap Esemka Terbaru untuk Damai

  • Hukum
  • May 15, 2025
  • 0 Comments

GUGATAN kasus wanprestasi mobil Esemka akan selesai diproses mediasi dengan syarat pihak tergugat III (PT Solo Manufaktur Kreasi/SMK) bersedia memenuhi tuntutan penggugat, Aufaa Luqmana, yakni mampu menyediakan mobil pikap Esemka produksi terbaru 2025, seharga Rp110 juta

Hal itu menjadi penawaran proposal perdamaian dari anak Boyamin Saiman, selaku penggugat dalam kasus gugatan perdata yang menempatkan Jokowi selaku tergugat I dan mantan Wapres KH Ma’ruf Amin ( tergugat II) dan PT SMK tergugat III, dalam sidang mediasi kedua

Sidang mediasi kasus gugatan wanprestasi mobil nasional Esemka itu, dimediatori oleh hakim PN Surakarta, Agus Darwanto SH. Sampai kini sudah dua kali proses mediasi.

Belum ada tanggapan

Advokat YB Irphan, selaku kuasa hukum tergugat I (Jokowi) menegaskan, klien hukumnya belum akan memberikan tanggapan atas pengajuan proposal mediasi penggugat yang ditujukan kepada tergugat III, PT SMK.

BACA JUGA  ADOR Gugat Danielle NewJeans dan Min Hee-jin Rp470 Miliar

“Memang resume penggugat untuk tergugat I (Jokowi), tergugat II (mantan Wapres Ma’ruf Amin) dan tergugat III (PT Esemka). Namun tadi tuntutan ditujukan kepada tergugat III, sehingga selayaknya yang memberikan tanggapan adalah tergugat III,” kata advokat senior di Kota Solo itu

Ia katakan, jika tergugat III bisa menyediakan apa yang menjadi tuntutan dalam resume atau proposal mediasi, tentu perkara selesai di sidang mediasi dan tidak perlu berlanjut dalam sidang pokok perkara yang Majelis Hakimnya dipimpin Putu Gde Hariadi SH.

Alternatif perdamaian

Dalam proposal mediasi, anak aktifis MAKI Boyamin Saiman ini menyampaikan sejumlah poin. Selain menuntut disediakan mobil pikap Esemka produksi terbaru 2025 seharga paling rendah Rp110 juta untuk dibeli tunai, ada alternatif agar tergugat III menyediakan mobil pikap Esemka produksi 2019 dengan harga terendah Rp50 juta.

BACA JUGA  FKSS Jabar Nilai Kepgub Tentang Rombel Tabrak Aturan

“Jika mereka ( tergugat III ) bisa menyediakan, maka perkara selesai,” sergah Aufaa didampingi Arif Sahudi, salah satu tim kuasa hukumnya, seusai sidang mediasi kedua II di PN Surakarta, Kamis (15/5/2025).

Arif menegaskan, jika pada sidang mediasi ketiga pada Kamis pekan depan, pihak tergugat menyampaikan jawaban sesuai proposal mediasi yang diajukan pihak principal penggugat, maka perdamaian tercapai.

“Mereka ( tegugat III ) menyediakan, maka perkara selesai. Ingat, yang kita minta adalah produksi mobil pikap Esemka terbaru 2025. Tentunya dilengkapi dengan faktur pajak dan kita akan membelinya,” ujar advokat Arif Sahudi.

Resume penggugat

Kuasa hukum tergugat III, Afrian Indriyanto dalam penjelasannya mengatakan, bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan klien hukumnya, sebelum memberikan jawaban konkrit atas pengajuan resume proposal penggugat.

BACA JUGA  MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%

“Kami akan memberikan jawaban atas resume penggugat pada mediasi p kan depan. Tetapi sebelum menjawab, kami harus berkoordinasi terlebih dulu dengan tergugat III, yang memberi kuasa hukum kepada kami,” tutup Afrian. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas Ilegal di Sidoarjo

TIM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU), di kawasan Berbek Industri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

  • June 15, 2026
Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

  • June 15, 2026
Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

Pelatih Australia Richard Garcia Senang Bisa Juarai Piala AFF U-19

  • June 14, 2026
Pelatih Australia Richard Garcia Senang Bisa Juarai Piala AFF U-19