Kuasa Hukum Pengembang Kota Baru Parahyangan, Ajukan Perlindungan ke PT Bandung

KUASA Hukum PT Belaputera Intiland sebagai pengembang Kota Baru Parahyangan Jawa Barat angkat bicara mengenai adanya tuntutan dari ahli waris Syekh Abdurrahman yang mengaku memiliki lahan seluas 10,041 hektare yang kini menjadi kluster Tatar Pitaloka sebagai proyek sengketa.

Roely Panggabean selaku kuasa hukum Kota Baru Parahyangan melalui keterangannya Rabu (5/06/24) mengaku, telah mengirimkan surat Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024, perihal keberatan dan mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan tembusan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Khusus IA.

“PN Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa sebidang sawah Kohir No 534 luasnya 10,041 Ha, persil No 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, tidak dapat dilaksanakan alias non executable,” jelas Roely.

BACA JUGA  Imigrasi Bandung Gandeng Gojek dalam Pengiriman Paspor

Selain itu, lanjut Roely, hasil pertemuan pada Rabu 5 Juli 2023 menyatakan PN Bandung Kelas IA Khusus, memutuskan permohonan pemohon ditolak karena PN Bandung Kelas IA Khusus, sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa tidak dapat dieksekusi.

“Tak hanya itu, tidak ada amar putusan pengadilan yang memutuskan/menetapkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang artinya palsu/tidak sah,” bebernya.

Menurut Roely, penerbitan penetapan PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 April 2024, terindikasi adanya mal administrasi (perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang). Perihal mal administrasi ini, tertuang dalam surat Kantor Hukum Roely Panggabean dan Rekan Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024.

BACA JUGA  Komisi A Nilai Perbedaan Garis Batas Bisa Munculkan Sengketa Lahan

Alasan keberatan lainnya, terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering / pemeriksaan setempat. Tersebut di atas adalah obyek bidang tanah konstatering/kemeriksaan ke tempat, yang terletak pada yurisdiksi PN Bale Bandung.

“Seharusnya pelaksanaan konstatering dilaksanakan oleh PN Bale Bandung, bukan dilaksanakan oleh PN Bandung Kelas IA Khusus,” tegasnya.

Jadi kata Roely, sebagai kuasa hukum PT Belaputera lntiland, penjelasan itu sebagai penyeimbang, informasi atas beberapa pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering pada Senin (29/4/24), Senin (6/5/24) dan Rabu (15/5/24), yang menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar Pitaloka.

Ini juga sebagai salah satu wujud tanggungjawab PT Belaputera lntiland, dalam menyikapi situasi dan kondisi yang telah terjadi, agar khalayak umum dan penghuni perumahan Kota Baru Parahyangan. Khususnya Tatar Pitaloka, dapat mengetahui permasalahan sesungguhnya dan
selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Sekda Jabar: Penyusunan RPJPD 2025-2045 Jadi Pertaruhan Jabar

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan generasi ke tiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, KBB pada Senin (6/5).

Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan. Di lahan 10,041 hektare itu, kini telah dibangun ratusan unit hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

POTENSI zakat di Kota Bandung diperkirakan mencapai angka sekitar Rp1,8 triliun per tahun. Namun hingga saat ini, jumlah zakat yang berhasil dihimpun dari berbagai lembaga zakat di Kota Bandung baru…

Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran. SBM Bandung IV Fuel Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Faishal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

  • March 12, 2026
Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

  • March 12, 2026
Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Pengiriman Sepeda Motor Melalui KAI Logistik Naik Jelang Mudik 

  • March 12, 2026
Pengiriman Sepeda Motor Melalui KAI Logistik Naik Jelang Mudik 

Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

  • March 12, 2026
Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

  • March 12, 2026
Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

  • March 12, 2026
S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga