KLH Beri Tenggat 6 Bulan untuk Daerah Perbaiki Kelola Sampah

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) memberi tenggat waktu (deadline) enam bulan bagi daerah-daerah yang masih buruk dalam penanganan dan pengelolaan sampah.

Saat ini, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, 60,99% di antaranya masih belum terkelola dengan baik.

Hal ini ditegaskan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat kegiatan Asta Kampus dan Sekolah Aksi Peduli Sampah Nasional 2025 sebagai langkah strategis untuk Indonesia Bersih di Banjarbaru, Sabtu (15/3).

Dalam kegiatan ini Kementerian LH berkolaborasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aksi serentak ini dipusatkan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan diikuti sebanyak 2.137 peserta.

Acara dilaksanakan di delapan kampus di Indonesia, yaitu Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Syiah Kuala, Universitas Hasanuddin, Universitas Cenderawasih, Universitas  Brawijaya, Universitas Pattimura, Universitas Udayana, dan Universitas Nusa Cendana.

Selain itu sebanyak 56 sekolah tingkat dasar dan menengah turut serta dalam gerakan ini. Hanif menegaskan bahwa Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 menjadi momen refleksi terhadap sistem pengelolaan sampah di  Indonesia.

BACA JUGA  Peduli Sampah, Pemkot Semarang Diapresiasi Kemen LHK

Saat ini, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, di mana 60,99% di antaranya masih belum terkelola dengan baik.

Dari segi komposisi, sampah sisa makanan mendominasi dengan 39,87%, diikuti oleh sampah plastik (19,16%), kayu/ranting (11,83%), serta kertas/karton (10,83%).

Mayoritas sampah ini berasal dari rumah tangga (50,78%), pasar (12,19%), kawasan perniagaan (14,77%), dan kawasan lainnya (8,14%).

Peluncuran program Asta Kampus dan Sekolah Aksi Peduli Sampah Nasional 2025, dihadiri langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup  Hanif Faisol Nurofiq,  bersama Wamediktisaintek, Prof Fauzan dan Wamendikdasmen, Prof Atip Latipulhayat.

“Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, sekaligus menandai komitmen nasional terhadap pengelolaan sampah di lingkungan pendidikan dan keberlanjutan lingkungan sejak usia dini,” tutur Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.

BACA JUGA  Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Langgar Aturan

KLH minta Daerah perbaiki sistem pengelolaan sampah

KLH memberikan deadline bagi daerah agar dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum, setelah masa persuasif dan preventif artinya enam bulan berikutnya,” kata Hanif.

“Kalau masih belum ada perbaikan mohon maaf akan kami lakukan penegakan hukum. Sejauh ini pun sudah ada beberapa yang menjadi tersangka,” tegasnya

Pihaknya juga akan memberikan penilaian kinerja lingkungan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa orang-orang yang dipilih menjadi pimpinan daerah ini memang punya konsep untuk menangani masalah lingkungan.

Hanif memaklumi berbagai kendala dihadapi pemerintah daerah mulai dari sarana, sumber daya hingga keterbatasan anggaran.

“Penyelesaian pengolahan sampah wajib mengalir dengan segala cara. Sebenarnya kalau kita tidak memiliki banyak sumber daya uang maka langkah yang paling bijak adalah mengurangi dari sumbernya, memilih-memilah dari sumbernya,” ujarnya.

BACA JUGA  DLH Jawa Barat Tegaskan Insinerator Belum Dilarang

Di Kalsel potensinya cukup besar yang mempunyai pabrik semen untuk bisa melakukan pengolahan rdf-nya dan punya TPS Banjarbakula milik provinsi.

“Tinggal   bagaimana kita melakukan penyelesaian secara komprehensif,” kata Hanif merujuk kondisi darurat sampah dialami Kota Banjarmasin pasca penutupan TPAS Basirih.

Ia menegaskan penutupan TPAS Basirih memang harus dilakukan karena menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan serta berada di kawasan rawa.

KLH  telah menutup dan menetapkan status dalam pengawasan bagi 343 TPA melakukan pengelolaan sampah open dumping atau tidak sesuai ketentuan, termasuk TPA di atas badan air dan rawa. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru