
LONGSOR gunungan sampah di TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat kembali terjadi.
Longsornya gunungan sampah selebar 20 meter dan tinggi 10 meter, di zona 3 pada Sabtu (8/3)
Peristwa itu menurut Walhi Jawa Barat sebagai peringatan terakhir untuk Pemprov Jawa Barat dalam menanggulangi bencana lingkungan. Sampah yang longsor akibat TPA Sarimukti sudah kelebihan kapasitas.
“Longsor di TPA Sarimukti harus menjadi perhatian serius bagi pemprov serta kabupaten/kota yanga da di wilayah Bandung Raya,” jelas Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Senin (10/3).
Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. “Kami telah berulang kali agar tidak lagi membuang sampah organik ke TPA Sarimukti,” lanjutnya.
Walhi mengingatkan bahwa status TPA Sarimukti sudah tidak layak lagi. Selain kelebihan kapasitas, TPA Sarimukti juga tidak didukung kajian yang baik sejak awal.
Sebab TPA Sarimukti dirancang sebagai TPA sementara setelah terjadinya kebakaran pada 2023.
Namun Pemprov Jabar tetap melanjutkan operasional TPA Sarimukti dan melakukan perluasan tanpa melibatkan masyarakat terdampak.
Padahal, partisipasi mereka sangat penting, termasuk komunitas pegiat lingkungan, akademisi dan ahli, dalam merespons rencana perluasan tersebut.
“Seharusnya pemerintah mempertimbangkan masukan kami sebagai dasar dalam merencanakan dan menentukan kebijakan ke depan,” lanjut Wahyudin.
Longsor gunungan sampah TPA Sarimukti sebuah peringatan
Wahyudin menambahkan, risiko kebakaran pada saat musim kemarau, gas metana dari TPA juga dapat memperparah krisis iklim.
Kebakaran sampah menyebabkanngangguan kesehatan yang membahayakan warga sekitar. Walhi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak bisa lepas tangan atas kejadian ini.
Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Herman Suryatman menanggapi longsor di TPA Sarimukti disebabkan hujan selama sepekan terakhir. Air menyebabkan masa ditumpukan sampah menjadi berat.
“Agar pelayanan sampah tidak terjadi sudah dibuat jalan alternatif menuju zona 3,” terangnya,
Upaya lainnya dengan memindahkan alat-alat berat ke tempat yang aman dan menertibkan para pemulung. “Jadi kini saya tegaskan TPA Sarimukti dalam kondisi aman,” papar Herman.
Diakui Herman bahwa zona 5 memiliki luas 6,3 hektar itu tidak bisa menampung sampah lebih banyak lagi.Dengan skema yang saat ini bergulir, masa aktif zona perluasan hanya bertahan 2,5 tahun.
Pemprov sudah menghitung dengan cermat. Apabila zona 5 beroperasi ditambah sisa zona 2 dan 3, TPA Sarimukti bisa menampung sampah dari Bandung Raya sampai Juni 2028. (Rava/S-01)