KLH Beri Tenggat 6 Bulan untuk Daerah Perbaiki Kelola Sampah

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) memberi tenggat waktu (deadline) enam bulan bagi daerah-daerah yang masih buruk dalam penanganan dan pengelolaan sampah.

Saat ini, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, 60,99% di antaranya masih belum terkelola dengan baik.

Hal ini ditegaskan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat kegiatan Asta Kampus dan Sekolah Aksi Peduli Sampah Nasional 2025 sebagai langkah strategis untuk Indonesia Bersih di Banjarbaru, Sabtu (15/3).

Dalam kegiatan ini Kementerian LH berkolaborasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aksi serentak ini dipusatkan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan diikuti sebanyak 2.137 peserta.

Acara dilaksanakan di delapan kampus di Indonesia, yaitu Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Syiah Kuala, Universitas Hasanuddin, Universitas Cenderawasih, Universitas  Brawijaya, Universitas Pattimura, Universitas Udayana, dan Universitas Nusa Cendana.

Selain itu sebanyak 56 sekolah tingkat dasar dan menengah turut serta dalam gerakan ini. Hanif menegaskan bahwa Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 menjadi momen refleksi terhadap sistem pengelolaan sampah di  Indonesia.

BACA JUGA  Bantar Gebang Longsor lagi, Alarm Keras Bagi Pemkot DKI

Saat ini, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, di mana 60,99% di antaranya masih belum terkelola dengan baik.

Dari segi komposisi, sampah sisa makanan mendominasi dengan 39,87%, diikuti oleh sampah plastik (19,16%), kayu/ranting (11,83%), serta kertas/karton (10,83%).

Mayoritas sampah ini berasal dari rumah tangga (50,78%), pasar (12,19%), kawasan perniagaan (14,77%), dan kawasan lainnya (8,14%).

Peluncuran program Asta Kampus dan Sekolah Aksi Peduli Sampah Nasional 2025, dihadiri langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup  Hanif Faisol Nurofiq,  bersama Wamediktisaintek, Prof Fauzan dan Wamendikdasmen, Prof Atip Latipulhayat.

“Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, sekaligus menandai komitmen nasional terhadap pengelolaan sampah di lingkungan pendidikan dan keberlanjutan lingkungan sejak usia dini,” tutur Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.

BACA JUGA  Ilham Habibie Apresiasi Pengolahan Sampah Great Bandung

KLH minta Daerah perbaiki sistem pengelolaan sampah

KLH memberikan deadline bagi daerah agar dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum, setelah masa persuasif dan preventif artinya enam bulan berikutnya,” kata Hanif.

“Kalau masih belum ada perbaikan mohon maaf akan kami lakukan penegakan hukum. Sejauh ini pun sudah ada beberapa yang menjadi tersangka,” tegasnya

Pihaknya juga akan memberikan penilaian kinerja lingkungan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa orang-orang yang dipilih menjadi pimpinan daerah ini memang punya konsep untuk menangani masalah lingkungan.

Hanif memaklumi berbagai kendala dihadapi pemerintah daerah mulai dari sarana, sumber daya hingga keterbatasan anggaran.

“Penyelesaian pengolahan sampah wajib mengalir dengan segala cara. Sebenarnya kalau kita tidak memiliki banyak sumber daya uang maka langkah yang paling bijak adalah mengurangi dari sumbernya, memilih-memilah dari sumbernya,” ujarnya.

BACA JUGA  PSEL Galuga Ditargetkan Jadi Solusi Sampah Bogor

Di Kalsel potensinya cukup besar yang mempunyai pabrik semen untuk bisa melakukan pengolahan rdf-nya dan punya TPS Banjarbakula milik provinsi.

“Tinggal   bagaimana kita melakukan penyelesaian secara komprehensif,” kata Hanif merujuk kondisi darurat sampah dialami Kota Banjarmasin pasca penutupan TPAS Basirih.

Ia menegaskan penutupan TPAS Basirih memang harus dilakukan karena menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan serta berada di kawasan rawa.

KLH  telah menutup dan menetapkan status dalam pengawasan bagi 343 TPA melakukan pengelolaan sampah open dumping atau tidak sesuai ketentuan, termasuk TPA di atas badan air dan rawa. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

UNIVERSITAS Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mengumumkan lima nama yang masuk dalam daftar bakal calon rektor mereka untuk periode 2026–2030. Penetapan tersebut merupakan hasil dari tahap penjaringan bakal calon rektor, termasuk…

Korban Gempa Jepang Terus Bertambah

KORBAN jiwa dalam bencana gempa di Jepang terus bertambah. Hal itu karena belum semua gedung atau rumah-rumah yang roboh dibersihkan. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, Rabu, menyampaikan korban meninggal dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan