Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

POLDA Jateng berkomitmen menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan profesional dan transparan. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Kamis, (13/3), menegaskan bahwa keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

“Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara secara profesional.

BACA JUGA  Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Sita 787 Botol Miras

“Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Proses ekshumasi

Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Selain itu, status kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, terlapor, Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan melibatkan LPSK dalam proses penanganan perkara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kembali menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Pemeriksaan Senjata Api Anggota Polda DIY

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan keterlibatan LPSK, diharapkan para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara objektif,” tandasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gubernur Jabar akan Cabut Sertifikat Tanah di Sepadan Sungai

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan sertifikat belum lima tahun dengan objek tanah yang berdiri di atas sepadan sungai akan dicabut. Sementara sertifikat yang sudah lebih dari lima tahun, tidak…

Komisi E DPRD Jateng Fokus Pemenuhan Dasar Lansia

KOMISI E DPRD Jateng fokus pemenuhan dasar lanjut usia (lansia). Utamanya merawat orangtua lansia merupakan kewajiban bersama yang mencakup keluarga dan masyarakat. Pemerintah terus fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Wisata Java Priority Hadirkan Harga Spesial Untuk Mudik

  • March 14, 2025
KAI Wisata Java Priority Hadirkan Harga Spesial Untuk Mudik

Gubernur Jabar akan Cabut Sertifikat Tanah di Sepadan Sungai

  • March 14, 2025
Gubernur Jabar akan Cabut Sertifikat Tanah di Sepadan Sungai

Komisi E DPRD Jateng Fokus Pemenuhan Dasar Lansia

  • March 14, 2025
Komisi E DPRD Jateng Fokus Pemenuhan Dasar Lansia

Polda Jawa Tengah Sita 89 Ribu Botol Minyakita di Karanganyar

  • March 14, 2025
Polda Jawa Tengah Sita 89 Ribu Botol Minyakita di Karanganyar

Komisi A DPRD Jateng Dukung Reformasi Agraria di Sragen

  • March 14, 2025
Komisi A DPRD Jateng Dukung Reformasi Agraria di Sragen

Pengoperasian Tol Klaten-Prambanan Dibarengi Perbaikan Infrastruktur

  • March 14, 2025
Pengoperasian Tol Klaten-Prambanan Dibarengi Perbaikan Infrastruktur