Polda Jateng Amankan 36 Pelaku Kasus Petasan dalam Operasi Pekat Candi

DALAM rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polda Jawa Tengah mengungkap 31 kasus peredaran dan pembuatan petasan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan bahwa dari 31 laporan polisi yang berasal dari 20 Polres jajaran dan Polda Jateng, sebanyak 36 orang telah diamankan sebagai tersangka.

“Dari seluruh laporan tersebut, terdapat enam peristiwa ledakan di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota yang mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Para korban diketahui tengah meracik bahan petasan saat ledakan terjadi, sehingga berpotensi juga sebagai pelaku,” ungkapnya dalam keterangan di Mapolda Jateng, Rabu (25/2) sore.

BACA JUGA  KAI Commuter Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Kereta

Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mengingat sebagian pelaku masih menjalani perawatan medis akibat ledakan, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bahan Dibeli Secara Daring

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bahan-bahan pembuatan petasan dibeli secara terpisah melalui marketplace daring.

Bahan tersebut pada dasarnya merupakan produk legal yang umum digunakan untuk kebutuhan pertanian dan industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.

Namun demikian, apabila bahan-bahan tersebut dicampur tanpa keahlian dan pengawasan yang memadai, berpotensi menimbulkan ledakan yang membahayakan keselamatan.

Ancaman Hukuman

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Dirlantas Polda Jateng Sebut Lalu Lintas H+1 Lebaran masih Lancar

Operasi Pekat Candi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga langkah preventif melalui pendataan tempat penjualan bahan kimia tertentu serta pemberian imbauan kepada masyarakat.

Polda Jateng mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya agar Ramadhan tetap menjadi momentum ibadah yang aman dan tenteram.

Melalui Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan menyambut Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Beri Trauma Healing untuk Korban Banjir Pati

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Haris Martapa membenarkan terjadinya longsor di sejumlah lokasi di Sleman setelah terjadi hujan deras yang disertai angin kencang. Ia menyebutkan talud di…

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

SELURUH Klinik PMI kabupaten/kota se-DIY Selasa (14/04) menerima hibah peralatan medis modern senilai Rp3,3 miliar. Jumlah itu diproyeksikan akan meningkatkan standar fasilitas kesehatan sekaligus mempercepat respons kedaruratan medis di seluruh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

  • April 14, 2026
Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

  • April 14, 2026
Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

  • April 14, 2026
PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

  • April 14, 2026
Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

  • April 14, 2026
Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang

  • April 14, 2026
Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang