Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

POLISI menangkap M, 17 tahun, warga Jakarta yang diduga menjadi pelaku pembakaran kereta di Stasiun Yogyakarta pada Rabu (12/3) . M yang diketahui penyandang disabilitas sensorius (tuna wicara) tersebut ditangkap di kawasan Malioboro beberapa jam setelah kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (13/3) malam menjelaskan sebelum menyimpulkan M sebagai pelaku, polisi sudah melakukan pemeriksaan intensif termasuk memeriksa CCTV maupun memeriksa sejumlah saksi.

“Kami juga menerjunkan Labfor Polda DIY,” kata Endri. Ia menambahkan, tersangka M, ditangkap saat berada di kawasan Malioboro, pada Rabu (12/3) atau hanya beberapa jam setelah kejadian.

Lebih lanjut Endriadi mengemukakan, pembakaran itu dilakukan oleh M dengan cara membakar kardus yang dinyalakan dengan menggunakan korek. Kardus-kardus yang sudah menyala, katanya, kemudian dimasukkan ke dalam kereta atau gerbong melalui samping dan kemudian api membakar kursi.

BACA JUGA  Polda Yogyakarta Tangkap Dua Bidan Penjual Bayi

“Akibatnya dua kereta eksekutif dan satu kereta premium rusak karena terbakar,” katanya.

Motivasi pelaku, jelasnya, karena sakit hati. “Dia sering diturunkan dari kereta karena melakukan pelanggaran-pelanggaran,” katanya.

Dalam catatan yang diperoleh polisi, ujarnya, selama periode 2023-2024 beberapa kali diturunkan di stasiun sebelum tujuannya, karena tidak memiliki tiket.

FX Endriadi memastikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan M. “Kami sudah mengajukan untuk survei kejiwaan selama dua minggu oleh psikolog,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Presiden Prabowo Diminta Bongkar Mafia Migas

BEREDAR luas informasi di media sosial rekaman yang konon berisi hasil penggeledahan di rumah Riza Chalid. Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersebut dan pengakuan 9 tersangka yang mengarah pada perampokan…

Gugat UU TNI ke MK, Kolonel Menyoal Definisi Tentara Profesional dan Hak Prajurit

KOLONEL Sus Profesor Dr. Drs. Mhd. Halkis, M.H., perwira aktif TNI dan Guru Besar Universitas Pertahanan, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 34…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

8000 Pelari Ditargetkan Ikuti Purwokerto Half Marathon 2025

  • March 15, 2025
8000 Pelari Ditargetkan Ikuti Purwokerto Half Marathon 2025

Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

  • March 15, 2025
Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

  • March 15, 2025
Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

  • March 15, 2025
Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

  • March 15, 2025
Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

  • March 15, 2025
Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan