Polda Jateng Siap Ungkap Kasus Bayi Korban Penganiayaan

KASUS dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Apalagi peristiwa itu melibatkan oknum Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025).

Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada Kamis (6/3) lalu.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brig AK. Pelapornya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK,” ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya Selasa (11/3/2025).

BACA JUGA  Operasi Aman Candi 2025: 711 Kasus Premanisme Diungkap

Dititipkan

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/3) lalu saat korban an. NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Diproses secara profesional

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

BACA JUGA  Polda Jateng Musnahkan Narkotika dengan Metode Baru

“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum., selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Satria Terus Berupaya Perkuat Konektivitas Nusa Penida

UNTUK mempercepat konektivitas antara Klungkung daratan dan kepulauan Nusa Penida, diperlukan dukungan infrastruktur yang memadai, khususnya pelabuhan penyeberangan. Upaya tersebut terus didorong Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan…

Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

PRAKTIK pembinaan narapidana berbasis kearifan lokal di Indonesia menuai pujian dari delegasi  internasional. Pernyataan itu mereka katakan seusai mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli dan Griya Abhipraya Dharma…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim FMIPA UNY Edukasi Bahaya Makanan Minuman Tinggi Gula ke Sekolah

  • April 18, 2026
Tim FMIPA UNY Edukasi Bahaya Makanan Minuman Tinggi Gula ke Sekolah

Bupati Satria Terus Berupaya Perkuat Konektivitas Nusa Penida

  • April 18, 2026
Bupati Satria Terus Berupaya Perkuat Konektivitas Nusa Penida

Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

  • April 18, 2026
Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final

  • April 17, 2026
Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final

Bekuk Persebaya di Kandangnya, Madura United Naik Peringkat 15

  • April 17, 2026
Bekuk Persebaya di Kandangnya, Madura United Naik Peringkat 15

Iran Buka Selat Hormuz selama Gencatan Senjata

  • April 17, 2026
Iran Buka Selat Hormuz selama Gencatan Senjata