Polda Jateng Siap Ungkap Kasus Bayi Korban Penganiayaan

KASUS dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Apalagi peristiwa itu melibatkan oknum Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025).

Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada Kamis (6/3) lalu.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brig AK. Pelapornya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK,” ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya Selasa (11/3/2025).

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

Dititipkan

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/3) lalu saat korban an. NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Diproses secara profesional

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

BACA JUGA  Polda Jateng dan TNI Latihan Penanggulangan Konflik Pilkada

“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum., selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Siapkan 55 Posko Piket Lebaran

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menyediakan 55 Posko Piket Lebaran yang terletak di jalur mudik dan wisata. Adapun 55 Posko Piket Lebaran ini disiapkan untuk melayani dan memberikan rasa nyaman bagi…

Polisi Amankan 2 Truk yang Beli Solar Subsidi secara Ilegal

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua unit truk, beserta empat pelaku pengemudi dan kenek, dari dua lokasi SPBU berbeda. Pasalnya, mereka membeli solar subsidi secara ilegal dalam jumlah besar, hingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

TBC di Indonesia Bisa Dideteksi Dengan Bantuan AI

  • March 25, 2025
TBC di Indonesia Bisa Dideteksi Dengan Bantuan AI

Pemprov Jabar Siapkan 55 Posko Piket Lebaran

  • March 25, 2025
Pemprov Jabar Siapkan 55 Posko Piket Lebaran

KAI Wisata Siapkan Delapan Fasilitas untuk Pelanggan

  • March 25, 2025
KAI Wisata Siapkan Delapan Fasilitas untuk Pelanggan

Panel Ahli Keluarkan Pedoman Mitigasi Bila Gunung Fuji Erupsi

  • March 25, 2025
Panel Ahli Keluarkan Pedoman Mitigasi Bila Gunung Fuji Erupsi

Skuad Garuda Siap Bangkit Lawan Bahrain di SUGBK

  • March 24, 2025
Skuad Garuda Siap Bangkit Lawan Bahrain di SUGBK

Polisi Amankan 2 Truk yang Beli Solar Subsidi secara Ilegal

  • March 24, 2025
Polisi Amankan 2 Truk yang Beli Solar Subsidi secara Ilegal