BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

BEA Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran 724 ribu batang rokok ilegal senilai Rp1,091 miliar, yang merugikan negara Rp 713 juta di kawasan lereng Lawu, di Mojogedang, kabupaten Karanganyar.

“Kami sita rokok ilegal total sebanyak 724.000 batang dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM, senilai 1,091 milyar,” terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati, Selasa (11/3).

Pengungkapan yang dibarengi dengan tindak penangkapan itu terjadi Jumat (7/3/2025). Barang ilegal yang dimiliki SDN itu, mengandung nilai cukai terutang atas rokok ilegal sebesar Rp 540 juta, dengan total kerugian negara mencapai Rp 713 juta.

Informasi masyarakat

Dia paparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adaknya transakai jual beki rokok tanpa dilekati pita cukai di lereng Lawu, kawasan Mojogedang, kabupaten Karanganyar .

BACA JUGA  Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Miliaran Rupiah

“Hasil pemantauan Tim P2 BC Surakarta, transaksi itu benar adanya. Pembeli keburu kabur ketika penggerebegan terjadi. Namun kami berhasil mengamankan penjual berikut barang bukti rokok ilegal,” sergah Satriyanto.

Barang bukti semula hanya ada 16.200 batang, dan masih berada di mobil milik SDN, selaku pemilik dan pelaku penjual. Tapi kemudian ada petunjuk bahwa ada rokok ilegal ditimbun di gudang di sebuah lokasi.

“Hasilnya berbagai merk berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang tanpa dilekati pita cukai bertumpuk, siap dijual atau didistribusikan pelaku,” cetus Kasi P2 BC Surakarta itu.

Ratuasn ribu batang rokok ilegal itu senilai Rp1,091 miliar, dari perhitungan mengandung nilai terutang atas cukai sebesar Rp550 juta, dengan total kerugian negara sebesar Rp713 juta.

BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Rutan Solo

Tersangka pelaku SDN oleh Tim P2 BC Surakarta dititipkan di Rutan Kelas I Solo, dengan dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Surakarta, Mochamad Arif Budiman mendorong masyarakat untuk pro aktif melaporkan, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal. (WID/N-01)

BACA JUGA  Bea Cukai Surakarta Gagalkan Rokok Ilegal Siap Edar

Dimitry Ramadan

Related Posts

Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

TERBAKARNYA tiga kereta cadangan yang sedang stabling atau posisi menunggu dinas di Stasiun Yogyakarta, Rabu (12/3) dalam penyelidikan Polresta Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma, mengatakan fokus utama…

Banjir di Derwati Belum Surut, Warga Mulai Terserang Penyakit

BANJIR di Derwati Kecamatan Rancasari, Kota Bandung membawa dampak penyakit kepada warga. Sebab banjir telah menggenangi wilayah itu selama seminggu. Warga terdampak banjir telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Posko Kesehatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

  • March 12, 2025
Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

  • March 12, 2025
Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Banjir di Derwati Belum Surut, Warga Mulai Terserang Penyakit

  • March 12, 2025
Banjir di Derwati Belum Surut, Warga Mulai Terserang Penyakit

Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Jawa Tengah

  • March 12, 2025
Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Jawa Tengah

Marbot Berdaya Dukungan Indosat untuk 200 Keluarga Marbot

  • March 12, 2025
Marbot Berdaya Dukungan Indosat untuk 200 Keluarga Marbot

Pertamina Patra Niaga BUMN Terbaik 1 untuk CSR Jateng

  • March 12, 2025
Pertamina Patra Niaga BUMN Terbaik 1 untuk CSR Jateng