BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

BEA Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran 724 ribu batang rokok ilegal senilai Rp1,091 miliar, yang merugikan negara Rp 713 juta di kawasan lereng Lawu, di Mojogedang, kabupaten Karanganyar.

“Kami sita rokok ilegal total sebanyak 724.000 batang dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM, senilai 1,091 milyar,” terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati, Selasa (11/3).

Pengungkapan yang dibarengi dengan tindak penangkapan itu terjadi Jumat (7/3/2025). Barang ilegal yang dimiliki SDN itu, mengandung nilai cukai terutang atas rokok ilegal sebesar Rp 540 juta, dengan total kerugian negara mencapai Rp 713 juta.

Informasi masyarakat

Dia paparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adaknya transakai jual beki rokok tanpa dilekati pita cukai di lereng Lawu, kawasan Mojogedang, kabupaten Karanganyar .

BACA JUGA  Bea Cukai dan Polisi Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

“Hasil pemantauan Tim P2 BC Surakarta, transaksi itu benar adanya. Pembeli keburu kabur ketika penggerebegan terjadi. Namun kami berhasil mengamankan penjual berikut barang bukti rokok ilegal,” sergah Satriyanto.

Barang bukti semula hanya ada 16.200 batang, dan masih berada di mobil milik SDN, selaku pemilik dan pelaku penjual. Tapi kemudian ada petunjuk bahwa ada rokok ilegal ditimbun di gudang di sebuah lokasi.

“Hasilnya berbagai merk berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang tanpa dilekati pita cukai bertumpuk, siap dijual atau didistribusikan pelaku,” cetus Kasi P2 BC Surakarta itu.

Ratuasn ribu batang rokok ilegal itu senilai Rp1,091 miliar, dari perhitungan mengandung nilai terutang atas cukai sebesar Rp550 juta, dengan total kerugian negara sebesar Rp713 juta.

BACA JUGA  Bea Cukai Jatim Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran‎

Rutan Solo

Tersangka pelaku SDN oleh Tim P2 BC Surakarta dititipkan di Rutan Kelas I Solo, dengan dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Surakarta, Mochamad Arif Budiman mendorong masyarakat untuk pro aktif melaporkan, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal. (WID/N-01)

BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Sleman Minta para Lurah Hasil PAW Beri Pelayanan Terbaik

BUPATI Sleman, Harda Kiswaya mengingatkan para lurah terpilih dan masyarakat bahwa proses pemilihan telah berakhir. Karena itu, tidak boleh lagi ada kubu-kubuan. Selain itu, Bupati Sleman juga meminta para lurah…

Rayakan HUT Jatim, 350 SMK Beri Layanan Servis Gratis Sepeda Motor

SEBANYAK Sebanyak 8.100 sepeda motor dari berbagai daerah di Jawa Timur mendapat layanan servis gratis dari siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara serentak di 350 titik yang tersebar di 38…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persib Gasak Port FC, Borneo Tahan Buriram

  • October 9, 2026
Persib Gasak Port FC, Borneo Tahan Buriram

Ronaldo Sampaikan Salam Hormat untuk Messi

  • October 8, 2026
Ronaldo Sampaikan Salam Hormat untuk Messi

Pemkot Jaktim Sosialisasikan Penataan Jalan Cakung-Cilincing Sepanjang 2,8 Kilometer, 250 Warga Terdampak

  • October 8, 2026
Pemkot Jaktim Sosialisasikan Penataan Jalan Cakung-Cilincing Sepanjang 2,8 Kilometer, 250 Warga Terdampak

Timnas U17 Putri Puncaki Grup B Kualifikasi Piala Asia U17, Arab Saudi Jadi Korban Kedua

  • October 8, 2026
Timnas U17 Putri  Puncaki Grup B Kualifikasi Piala Asia U17, Arab Saudi Jadi Korban Kedua

Bupati Sleman Minta para Lurah Hasil PAW Beri Pelayanan Terbaik

  • October 8, 2026
Bupati Sleman Minta para Lurah Hasil PAW Beri Pelayanan Terbaik

Rayakan HUT Jatim, 350 SMK Beri Layanan Servis Gratis Sepeda Motor

  • October 8, 2026
Rayakan HUT Jatim, 350 SMK Beri Layanan Servis Gratis Sepeda Motor