Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

TERSANGKA korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 bertambah dua orang.

Hasil pengembangan penyidikan dari Tim  penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru.

Dua tersangka baru itu ialah  MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertaminan Patra Niaga. Dan  EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua tersangka baru hasil dari pengembangan penyidikan perkara.

“Dan Tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara, tercukupi alat bukti baru untuk menetapkan dua tersangka tersebut,” kata Abdul Qohar dalam keterangan pers, Rabu (26/3) malam.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Jaga Operasional Lembaga Penyalur

Dengan demikian ada 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak tanah, yakni 6 dari Pertamina dan 3 dari swasta.

Adapun tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan di Kejaksaan Agung adalah

  1. Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA  Permintaan BBM Jenis Gasolin di DIY dan Jateng Naik 2,2%

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, hanya pada 2023.

Sebab peristiwanya terjadi pada 2018-2023. Penyidik akan mendalami ada tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara sebelum 2023.  (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

PSS Sleman memastikan diri promosi ke Super League musim depan. Kesuksesan itu didapat PSS setelah mengggilas PSIS Semarang 3-0 dalam laga Championship Wilayah Timur di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Minggu. Ketiga…

Takluk dari Dewa United, Semen Padang Resmi Degradasi

JULUKAN tim Yoyo dipastikan makin melekat pada Semen Padang. Hal itu setelah tim berjuluk Kabau Sirah itu dipastikan turun kasta ke divisi 2 atau degradasi musim depan. Kepastikan itu didapat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Surat dan Foto-foto The Beatles Era Awal Dipamerkan di Hamburg

  • May 4, 2026
Surat dan Foto-foto The Beatles Era Awal Dipamerkan di Hamburg

PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

  • May 3, 2026
PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

Takluk dari Dewa United, Semen Padang Resmi Degradasi

  • May 3, 2026
Takluk dari Dewa United, Semen Padang Resmi Degradasi

Mahasiswa UNY Ubah Kulit Bawang Jadi Pupuk Organik

  • May 3, 2026
Mahasiswa UNY Ubah Kulit Bawang Jadi Pupuk Organik

Pertamina Berkomitmen Perkuat Pengawasan Distribusi LPG

  • May 3, 2026
Pertamina Berkomitmen Perkuat Pengawasan Distribusi LPG

Kota Bandung Mulai Kondusif, Aparat Masih Lakukan Pengamanan

  • May 3, 2026
Kota Bandung Mulai Kondusif, Aparat Masih Lakukan Pengamanan