
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) tidak melanggar aturan.
Asalkan selama spesifikasi atau kualitas bahan bakar diproduksi sesuai standar.
“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya sama,” ucap Bahlil, Rabu (26/2).
Pernyataan itu merespons beredarnya Pertalite (RON 90) yang dioplos menjadi Pertamax (RON 92).
Menurut Bahlil bahwa blending dilakukan di kilang minyak untuk mengubah spek BBM agar sesuai dengan standar.
Komisi VI DPR RI dalam waktu dekat mengagendakan rapat untuk membahas isu BBM Pertalite yang diblending menjadi Pertamax.
Wakil Presiden Komunikasi Korporasi PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso membantah isu BBM yang dioplos tersebut.
Pada bagian lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar merespons isu BBM oplosan beredar di masyarakat.
“Terkait adanya isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, untuk penegasan, saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya, ini sudah dua tahun lalu,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (26/2).
Ia menjelaskan kurun waktu 2018-2023 PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk BBM berjenis RON 92.
Padahal Pertamina membeli BBM berjenis RON 90 atau lebih rendah yang kemudian diblending di depo untuk diubah menjadi RON 92.
Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan harga yang dibayar.
Harli menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa BBM saat ini adalah hasil oplosan merupakan narasi yang keliru.
Sebab sekarang sudah 2025, sedangkan kasus yang terjadi 2018-2023. Sedangkan BBM sifatnya barang habis pakai. “Sekarang (2025 BBM) sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya. (*/S-01)









