Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Dibolehkan Menurut Hukum

REGULASI pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas seperti pembangunan pelabuhan, hotel maupun fasilitas lainnya.

Namun dalam kasus di perairan Tangerang, ada ketidak-sinkronan regulasi antara Hukum Pertanahan dan perairan. Jadi pertanyaan untuk apa pemasangan pagar tersebut.

Kasus pagar laut ini perlu ditelaah lebih jauh dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila ada KKPRL, maka hal itu sah secara hukum.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan.

BACA JUGA  KKP Sebut Ada Unsur Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

Selain legalitas, luas area pagar yang mencapai 30,6 kilometer juga menjadi pertanyaan. Pemancangan batas di laut sebenarnya bukan hal baru seperti pada budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.

Polemik ini menjadi semakin kompleks setelah adanya laporan dari nelayan mengenai berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar tersebut. Langkah pencabutan pagar pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Karena itu pentingmenyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana. Yang pasti penyelesaian kasus ini harus berfokus pada aspek hukum.

Pemahaman yang benar mengenai aturan sangat penting. Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan (AGT/N-01)

BACA JUGA  Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

(Dr. Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Satuan Brimob Polda Sulteng menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis