Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Dibolehkan Menurut Hukum

REGULASI pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas seperti pembangunan pelabuhan, hotel maupun fasilitas lainnya.

Namun dalam kasus di perairan Tangerang, ada ketidak-sinkronan regulasi antara Hukum Pertanahan dan perairan. Jadi pertanyaan untuk apa pemasangan pagar tersebut.

Kasus pagar laut ini perlu ditelaah lebih jauh dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila ada KKPRL, maka hal itu sah secara hukum.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan.

BACA JUGA  Pencabutan Pagar Laut oleh TNI AL Dimulai Hari Ini

Selain legalitas, luas area pagar yang mencapai 30,6 kilometer juga menjadi pertanyaan. Pemancangan batas di laut sebenarnya bukan hal baru seperti pada budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.

Polemik ini menjadi semakin kompleks setelah adanya laporan dari nelayan mengenai berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar tersebut. Langkah pencabutan pagar pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Karena itu pentingmenyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana. Yang pasti penyelesaian kasus ini harus berfokus pada aspek hukum.

Pemahaman yang benar mengenai aturan sangat penting. Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan (AGT/N-01)

BACA JUGA  8 Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Dapat Sanksi Berat

(Dr. Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

POLISI menangkap M, 17 tahun, warga Jakarta yang diduga menjadi pelaku pembakaran kereta di Stasiun Yogyakarta pada Rabu (12/3) . M yang diketahui penyandang disabilitas sensorius (tuna wicara) tersebut ditangkap…

Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

POLDA Jateng berkomitmen menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan profesional dan transparan. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tabungan Haji di BSI Regional Kalimantan Capai Rp1,22 Triliun

  • March 14, 2025
Tabungan Haji di BSI Regional Kalimantan Capai Rp1,22 Triliun

MU Ditantang Lyon di Perempat Final Liga Europa

  • March 14, 2025
MU Ditantang Lyon di Perempat Final Liga Europa

Komisi B Minta Balai Karantina Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

  • March 13, 2025
Komisi B Minta Balai Karantina  Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

  • March 13, 2025
Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

  • March 13, 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

  • March 13, 2025
Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi