KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Fly Over SKA

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek fly over Jalan Tuanku Tambusa-Sukarno Hatta atau Simpang SKA Pekanbaru pada 2018 senilai Rp159 miliar dengan kerugian negara berdasarkan penghitungan ahli kontruksi mencapai Rp60 miliar.

Penetapan tersangka juga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (20/1), di Kantor Dinas PUPR Riau.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penetapan para tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor 1 tanggal 10 januari 2025. Adapun para tersangka yakni YN selaku PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran, GR selaku perancang DED, TC Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur SC, dan NR selaku Kepala PT YK.

BACA JUGA  Syamsuar Ucapkan Selamat kepada Gubernur Riau Terpilih

“YN merupakan PPK sekaligus KPA saat proyek dibangun pada 2018, kemudian GR perancang DED, TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK,” kata Asep dikutip dari siaran Youtube KPK, Selasa (21/1) petang.

Asep mengungkapkan, para tersangka dikenakan sangkaan sesuai dengan UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara sesuai penghitungan ahli kontruksi mencapai Rp60 miliar atau hampir separuh dari nilai proyek yang sekitar Rp150 miliaran. Kami juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” pungkas Asep. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Mulai Uji Kelayakan 10 Calon Dewas KPK

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes…

  • Hukum
  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut. Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

  • September 14, 2026
Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

  • September 13, 2026
PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

  • September 13, 2026
Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

  • September 13, 2026
107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo