Robiyatun Tergugat Investasi Bodong Mangkir di Sidang Lanjutan

ROBIYATUN,  tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tergugat 1 kembali tidak hadir, padahal telah dipanggil secara resmi dan patut,” kata kuasa hukum korban investasi bodong,  Arif Zulkarnain, Jumat (10/1).

Arif menjelaskan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/1) lalu itu, hanya dihadiri tergugat 2, Edo.

Edo adalah Direktur Utama PT Millennium Transport yang perusahaannya digunakan tergugat Robiyatun untuk investasi bodong.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Siringoringo itu, Arif Zulkarnain dan rekan memperkenalkan sebagai kuasa hukum baru yang ditunjuk korban investasi bodong Nur Laila.

Di hadapan majelis hakim, Nur Laila membenarkan penunjukan kuasa hukum baru tersebut.

BACA JUGA  Influencer Ahmad Rafif Diminta Hentikan Penawaran  Investasi

Verstek untuk Robiyatun

Arif Zulkarnain menambahkan, informasinya tergugat Robiyatun tidak pernah hadir di persidangan sejak Juni 2024.

Ia  berharap dilakukan verstek apabila Robiyatun mangkir lagi dalam persidangan. “Bila tidak datang lagi, kami akan minta verstek,” kata Arif.

Verstek adalah putusan hukum perdata yang dijatuhkan oleh hakim, ketika tergugat tidak hadir di persidangan.

Syarat-syarat putusan verstek bisa terpenuhi, bila tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan.

Dan tergugat tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya. Dalam putusan verstek, penggugat akan dianggap menang dan tergugat dianggap kalah.

Kasus yang menjerat Nur Laila bermula saat ia tertarik tawaran investasi dari seseorang bernama Robiyatun tahun 2022.

BACA JUGA  Sidang Investasi Bodong Hadirkan Saksi Korban Pasutri

Robiyatun yang bekerja di PT Millennium Transport, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.

Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor adalah fee 10 persen per 15 hari. Sementara untuk investasi kargo dengan fee 7,5 persen setiap 10 hari.

Nur Laila dan suami akhirnya mau berinvestasi sejak akhir 2022 lalu. Bahkan nilai investasi itu hingga mencapai Rp650 juta.

“Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila.

Tidak itu saja, Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada teman-temannya atau menjadi semacam upline.

Hingga akhirnya ada 19 orang teman Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila bersama teman-temannya itu hingga mencapai Rp3,4 miliar.

BACA JUGA  Korban Investasi Bodong Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan semua uang diserahkan ke Robiyatun.

Ironisnya, Nur Laila sebagai korban juga dilaporkan teman-temannya yang menjadi korban ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Bahkan penyidik Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka penggelapan dana investasi.

“Selanjutnya kami akan meminta Polrestabes menghentikan penyidikan karena klien kami menyelesaikan perkara perdata,” tegas Arif. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun