SEBAGAI destinasi pariwisata unggulan di Sumatra Utara dan menjadi prioritas nasional, Danau Toba sejatinya harus selalu dijaga kelestariannya. Sayangnya, hal itu masih belum dilakukan sepenuhnya.
Boleh dibilang kondisi Danau Toba saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal itu diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif Sumatra Utara (Walhi Sumut) Rianda Purba. Ia mengungkapkan penetapan Danau Toba sebagai prioritas nasional menunjukkan bahwa danau itu sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan ilmu pengetahuan, selain sebagai ikon pariwisata.
“Upaya penyelamatan tersebut harus dilakukan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Rianda dalam keterangannya, Kamis (8/1/2025).
Salah satu permasalahan yang dialami Danau Toba saat ini ungkap dia yakni kualitas air di Danau Toba yang telah menurun. Hal ini menunjukkan bahwa ada suatu hal tertentu yang masuk sehingga mengganggu baku lingkungan hidup yakni baku mutu air di Danau Toba.
Kualitas air
Merujuk pada Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyatakan bahwa baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
“Itu artinya bahwa untuk memperbaiki kualitas air Danau Toba penting untuk dicegah hal-hal yang masuk ke Danau Toba seperti limbah baik yang berasal dari rumah tangga maupun dari kegiatan usaha,” ungkapnya.
Peternakan babi
Salah satu kegiatan usaha yang kerap diprotes oleh warga ungkap Rianda adalah beberapa perusahaan seperti usaha peternakan babi dan sejenisnya. Perusahaan – perusahaan tersebut kerap diprotes karena diduga menyalahi tata ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan lokasinya yang sangat berdekatan dengan Danau Toba sehingga dikhawatirkan akan mencemari air di Danau Toba.
“Hal yang sangat nyata dari adanya perusahaan peternakan babi adalah pencemaran udara berupa bau yang sangat mengganggu warga sekitar. Pada tahun 2020, anggota DPRD Sumatera Utara Komisi B telah meminta agar perusahaan tersebut melakukan relokasi ternak babi, namun sampai saat ini tidak ada relokasi yang terjadi,” kata dia.
Danau Toba saat ini lanjut dia merupakan danau prioritas nasional yang harus segera diselamatkan. Selain itu, Danau Toba juga berstatus kawasan strategis nasional dan masuk dalam destinasi parawisata prioritas, sehingga patut bagi pemerintah untuk mencegah kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan Danau Toba, apalagi sejak tahun 2020, Danau Toba tercatat sebagai warisan dunia yakni UNESCO Global Geopark. Keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan menyelamatkan Danau Toba juga akan menjadi sorotan dunia.
Salahi tata ruang
Oleh sebab itu, terkait dengan keberadaan beberapa perusahaan tersebut penting untuk dilakukan evaluasi atas keberadaannya apalagi ada indikasi bahwa perusahaan tersebut telah menyalahi tata ruang wilayah kabupaten Simalungun dan mencemari udara sekitar.
“Walhi Sumut meminta seluruh pihak khususnya Pemkab Simalungun agar mendengar dan merespon keresahan-keresahan warga. Jangan sampai Pemkab Simalungun menutup kuping dan telinga atas permasalahan ini. Apabila Pemkab Simalungun tetap diam dan tidak menentukan sikap atas peristiwa ini, maka patut bagi publik untuk menduga bahwa Pemkab Simalungun selama ini telah membackingi perusahaan tersebut dan mengambil keuntungan pribadi dari praktik tersebut,” tandasnya.
Cabut izin usaha
Sehubungan dengan hal itu, Walhi Sumut juga meminta agar pihak Kepolisian, Balai Gakkum Sumatera, dan Kementerian Lingkungan Hidup bertindak cepat untuk memeriksa dan mencabut izin perusahaan tersebut apabila ditemukan pelanggaran tata ruang dan pencemaran. Hal itu dilakukan guna menyelamatkan Danau Toba dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga sekitar sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (2) UUPPLH. (Ais/N-01)