
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau yang dikenal sebagai Lapas Cebongan berinisial MR ditahan Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya ia dikatahui melakukan pungli di Lapas.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan selama satu tahun, tersangka berhasil mengumpulkan uang dari pungli hingga Rp730.250.000. “Ini hasil penyelidikan kami, uang sebanyak itu dikumpulkan dalam periode 11 November 2022 hingga 16 November 2023,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/11)
Untuk mengungkap kasus ini, Polresta Sleman memerlukan waktu hingga 7 bulan dan memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan saksi ahli.
“Setelah melakukan penyelidikan sekitar 7 bulan kami berkeyakninan telah terjadi tindak pidana kkrupsi di Lapas tersebut. Kami telah menetapkan tersangka berinisial MR. Tersangka merupakkan seorang ASN yang saat itu bekerja sebagai KPLP di Lapas Cebongan,” kata Riski.
Besaran bervariasi
Menurut Riski, untuk mengumpulkan uang sebanyak itu, tersangka minta uang dari para penghuni dengan besaran bervariasi sesuai dengan peruntukannya.
“Rinciannya, uang selamat datang berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Bayar kamar Rp1 juta hingga Rp7 juta sesuai dengan fasilitas kamar. Bayar kamar khusus itu Rp50 juta serta setoran mingguan dari para penghuni pada kisaran Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per anak per blok,” kata Riski lagi.
Dalam pemeriksaan, lanjutnya, belum ditemukan keterlibatan karyawan lainnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Sleman. Meski demikian, ujarnya, polisi akan terus mengembangkan penyelidikan.
Untuk memperkuat proses pemidanaan, polisi menyita antara lan rekaman CCTV, dokumen, handphone, laptop, bukti transfer uang dan lain-lain.
Ancaman pidana
Ia membenarkan, tidak mudah menyelidiki kasus ini, karena mereka yang menjadi korban sebagian besar sudah selesai menjalani pemidanaan, sehingga harus mencari satu-persatu.
Dikatakan, terhadap MR disangkakan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Di tempat yang sama Kalapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan Kelix Sulisyanto mengungkapkan saat ini tersangka telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Untuk sanksi disiplin nanti menungu keputusan yang berkuatan hukum tetap,” ucap Kelix. (AGT/N-01)








