
APARATUR Sipil Negara (ASN) harus menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada. Hal itu semata-mata demi terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas, terutama di Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC BPK 45) Pematangsiantar, Koni Ismail Siregar, Rabu (30/10/2024). Menurut mantan Wakil Walikota Pematangsiantar periode 2010 – 2015 para ASN tidak boleh terpengaruh dan terintervensi oleh kelompok dan golongan tertentu.
“Undang-undang No 5 Tahun 2014 pasal 2 menegaskan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”, tegas Koni.
“Mari kita pilih calon pemimpin Kota Pematangsiantar yang berintegritas, capable, acceptable, cerdas dan sensitif terhadap kepentingan kebutuhan masyarakat. Pemimpin atau pamong yang profesional dan amanah dengan slogan Kota Pematangsiantar Sapangambei Manoktok Hitei,” kata Koni lagi.
Tidak memihak
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Muhammad Syahfii Siregar bersama unsur pengurus lainnya saat beraudiensi dengan Pjs Walikota Pematangsiantar Matheos Tan juga menegaskan agar para ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus bersikap netral
“ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta Pilkada. Harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”, kata Syahfii. (Ais/N-01)







