Lakukan Pungli hingga 730 juta, ASN Lapas Cebongan Ditahan

SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau yang dikenal sebagai Lapas Cebongan berinisial MR ditahan Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya ia dikatahui melakukan pungli di Lapas.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan selama satu tahun, tersangka berhasil mengumpulkan uang dari pungli hingga Rp730.250.000. “Ini hasil penyelidikan kami, uang sebanyak itu dikumpulkan dalam periode 11 November 2022 hingga 16 November 2023,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/11)

Untuk mengungkap kasus ini, Polresta Sleman memerlukan waktu hingga 7 bulan dan memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan saksi ahli.

“Setelah melakukan penyelidikan sekitar 7 bulan kami berkeyakninan telah terjadi tindak pidana kkrupsi di Lapas tersebut. Kami telah menetapkan tersangka berinisial MR. Tersangka merupakkan seorang ASN yang saat itu bekerja sebagai KPLP di Lapas Cebongan,” kata Riski.

BACA JUGA  ASN Jawa Tengah Harus Jaga Netralitas Pilkada 2024

Besaran bervariasi

Menurut Riski, untuk mengumpulkan uang sebanyak itu, tersangka minta uang dari para penghuni dengan besaran bervariasi sesuai dengan peruntukannya.

“Rinciannya, uang selamat datang berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Bayar kamar Rp1 juta hingga Rp7 juta sesuai dengan fasilitas kamar. Bayar kamar khusus itu Rp50 juta serta setoran mingguan dari para penghuni pada kisaran Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per anak per blok,” kata Riski lagi.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, belum ditemukan keterlibatan karyawan lainnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Sleman. Meski demikian, ujarnya, polisi akan terus mengembangkan penyelidikan.

Untuk memperkuat proses pemidanaan, polisi menyita antara lan rekaman CCTV, dokumen, handphone, laptop, bukti transfer uang dan lain-lain.

BACA JUGA  Wabup Humbahas: ASN Harus Berintegritas dan Profesional

Ancaman pidana

Ia membenarkan, tidak mudah menyelidiki kasus ini, karena mereka yang menjadi korban sebagian besar sudah selesai menjalani pemidanaan, sehingga harus mencari satu-persatu.

Dikatakan, terhadap MR disangkakan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Di tempat yang sama Kalapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan Kelix Sulisyanto mengungkapkan saat ini tersangka telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Untuk sanksi disiplin nanti menungu keputusan yang berkuatan hukum tetap,” ucap Kelix. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Terapkan WFH-WFO, Pemkot Bandung Dorong ASN Lebih Adaptif dan Produktif

Dimitry Ramadan

Related Posts

Messi Hattrick, Argentina Gulung Aljazair 3-0

JUARA bertahan Argentina mengawali penampilannya di Piala Dunia dengan apik. Saat menghadapi Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026 di Stadion Kansas City, Amerika Serikat, Rabu pagi WIB, La Albiceleste menang…

Prancis Sukses Atasi Senegal di Laga Pembuka, Deschamps Lega

PRANCIS sukses membuka Grup I Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 3-1 atas Timnas Senegal di Stadion MetLife, New Jersey, Selasa waktu setempat. Dua dari tiga gol Les Bleus itu dicetak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Messi Hattrick, Argentina Gulung Aljazair 3-0

  • June 17, 2026
Messi Hattrick, Argentina Gulung Aljazair 3-0

Dua Gol Haaland Antar Kemenangan Norwegia Atas Irak

  • June 17, 2026
Dua Gol Haaland Antar Kemenangan Norwegia Atas Irak

Prancis Sukses Atasi Senegal di Laga Pembuka, Deschamps Lega

  • June 17, 2026
Prancis Sukses Atasi Senegal di Laga Pembuka, Deschamps Lega

Pesawat Pengebom B-52 AS Alami Kecelakaan

  • June 16, 2026
Pesawat Pengebom B-52  AS Alami Kecelakaan

109 Orang Terdampak Gempa Sulteng

  • June 16, 2026
109 Orang Terdampak Gempa Sulteng

Tunisia Langsung Tunjuk Herve Renard Sebagai Suksesor Lamouchi

  • June 16, 2026
Tunisia Langsung Tunjuk Herve Renard Sebagai Suksesor Lamouchi