
SEBANYAK 48 narapidana kategori high risk dari tujuh lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah pada Kamis (14/11) dini hari WIB. Pemindahan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas di dalam lapas.
Diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim, Heri Azhari, pelaksanaan pemindahan 48 orang napi itu dilakukan tengah malam. Rombongan transit terlebih dulu di Lapas Pemuda kelas II A Madiun Jalan Yos Sudarso Kota Madiun hingga menjelang pukul 03.00 WIB.
“Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba ada 43 orang. Pemindahan ini dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas,” kata Heri yang memimpin langsung pemberangkatan.
Selain napi kasus narkoba, kata dia, terdapat tiga orang napi kasus pencurian dan perampokan. Adapun napi dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak masing-masing satu orang.
“Semuanya berasal dari tujuh lapas besar di Jatim dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” kata Heri.
Lebih terkontrol
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, para napi yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal. Sehingga mereka harus dipindahkan ke lapas yang pengamanannya maksimum.
Jika dikelompokkan berdasarkan lapas asal, Lapas Pemuda Madiun menyumbang paling banyak yakni 18 napi. Lalu Lapas Kelas I Madiun (14 orang). Adapun Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing enam napi.
Dua orang napi dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Lapas I Malang menyumbang satu napi yang ikut dalam rombongan.
“Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol,” kata Heni.
Heni menambahkan, para napi ini akan menempati kamar one man one cell. Artinya dalam satu kamar hanya diisi satu napi. Pengamanannya super ketat.
Tidak membaik
Pemindahan puluhan napi ke Lapas Super Maximum Security itu, kata Heni, sudah berdasarkan penilaian selama mereka menjalani masa penahanan. Saat berada di dalam lapas, kelakuan mereka dinilai tidak bertambah baik, sehingga mereka dipindahkan.
“Mereka sebelumnya sudah dilakukan asesmen penilaian terhadap warga binaan. Jadi mereka selama pembinaan menurut pengamatan kami tidak mengikuti program kerja yang sudah kami laksanakan,” kata Heni.
“Sehingga kami memindahkan ke lapas yang levelnya lebih tinggi yaitu super maximum security. Kalau yang di kewilayahan yaitu levelnya medium security,” pungkas Heni. (OTW/N-01)







