Bea Cukai Sita 2.940 Karton Minuman Alkohol Impor Ilegal

PETUGAS gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Pomdam V Brawijaya mengamankan 2.940 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Penindakan dilakukan setelah pihak berwenang menghentikan truk box Isuzu Traga di Jalan Pergudangan Maspion, Kecamatan Benowo Kota Surabaya, Kamis (31/10).

Awal penindakan terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin, ditemukan 23 karton BKC MMEA tanpa pita cukai dan satu koli pita cukai palsu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mendapati ada tiga gudang yang dijadikan tempat menimbun ribuan botol minuman beralkohol.

Pada tiga lokasi gudang itu tim menemukan total 2.940 karton MMEA. Masing-masing di gudang Maspion di Benowo Surabaya menyimpan 2.416 karton.

BACA JUGA  Ormas Islam Tolak Perdagangan Minuman Keras di Sleman

Kemudian di Cerme-Gresik 383 karton, dan di Tanjung Sari-Surabaya 141 karton.

Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp17,64 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,02 miliar.

Selain ribuan karton minuman beralkohol, petugas juga menangkap DD,47, sebagai kepala gudang dan DI,49 sebagai sopir.

Mereka mengaku sudah setahun gudang itu dijadikan tempat penimbunan  minuman beralkohol ilegal. Dan baru kali ini jumlahnya besar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I Achmad Fatoni mengatakan operasi ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

Kolaborasi Bea Cukai

Pengungkapan kasus ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA  Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

“Ini upaya menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai, guna melindungi masyarakat dari dampak negatif,” kata Achmad Fatoni, Jumat (1/11).

Menurut Achmad Fatoni, saat ini masih dikembangkan penyelidikan siapa pemilik barang ilegal tersebut.

Hanya informasi awal barang tersebut didatangkan dari Jakarta. Dia juga menyebut barang ilegal itu disinyalir diselundupkan dengan kapal pengangkut kayu.

“Dari pemeriksaan awal, gudang ini disewa perusahaan bernama PT BSD, nanti akan kita panggil dimintai keterangan,” kata Fatoni.

Achmad Fatoni menambahkan, pihaknya terus berupaya menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang  yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik.

Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

BACA JUGA  Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar

Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Kami menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum,” kata Fatoni. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

  • June 15, 2026
Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS