MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) menjadi tersangka baru dalam kasus gratifikasi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Ia berperan sebagai makelar kasus agar memuluskan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Untuk menjadi makelar ia menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, LR.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang Rp1 triliun setelah menggelededah di dua tempat. Yaitu rumah ZR di Senayan Jakarta dan kamar hotel Le Meredien Bali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam mengatakan ZR ditangkap ditangkap di Bali di tempat ia menginap.
Dari hasil penggeledahan di rumah Senayan ditemukan barang bukti uang dari berbagai jenis mata uang.
Rinciannya Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” kata Abdul Qohar.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” lanjutnya.
Suap uang dan emas untuk mantan pejabat MA
Penyidik juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram.
Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram dan satu buah dompet merah muda berisi tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram.
Serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisi satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram.
Satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram.
Dan tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya beratnya sekitar 51 kilogram atau senilai Rp75 miliar.
Sedangkan di kamar hotel Le Meredien Bali, penyidik menyia uang tunai Rp20.414.000.
Kejaksaan Agung mendapat informasi dari penyidik bahwa ZR berada di Bali.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan. Tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya, kami ikuti, kami kejar ke Bali,” kata Qohar.
ZR ditangkap Kamis (24/10) dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa.
Keesokan pagi ia diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sorenya ZR ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan ZR menjadi makelar kasus saat LR memintanya agar melobi hakim di Mahkamah Agung yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
ZR diminta untuk memberikan suap kepada Hakim Agung yang menangani kasasi tersebut.Kini ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.
Karier ZR di Mahkamah Agung
Karier ZR di Mahkamah Agung pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
ZR juga menjadi produser eksekutif film Sang Pengadil tayang di bioskop 24 Oktober 2024.
Sebelumnya tiga hakim dari PN Surabaya ED, HH dan M menangani kasus Tannur sudah dipenjara di Surabaya. Sedangkan LR pengacaranya dipenjara di Rutan Salemba Jakarta.
Ronald Tannur adalah anak Edward Tannur, pengusaha dan mantan anggota DPR RI sejak 2009-2024 dari PKB
Ia anggota Komisi IV DPR saat bertugas di Parlemen. Edward Tannur mengundurkan diri dari jabatan politik saat anaknya kesandung kasus pembunuhan. (*/S-01)