Pengerahan Kades untuk Pilgub Jateng Kembali Terjadi

PENGERAHAN kepala desa (kades) seluruh Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah kembali terjadi.

Kini pengerahan kades dilakukan di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang, Rabu (23/10).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengungkapkan bahwa  para kades yang berkumpul di ruangan langsung membubarkan diri saat petugas Bawaslu tiba di sana.

Awal kejadian, tim sebanyak 11 anggota ini melakukan patroli keliling.

Dan mendapatkan info ada pengerahan kades di sebuah hotel bintang lima.

Dikutip dari laman Bawaslu Kota Semarang, saat tim ke sana mereka kesulitan masuk karena pintu ruang pertemuan dikunci.

Akhirnya mereka bisa masuk setelah seorang kades datang dan akan masuk ke ruangan di lantai tiga.

BACA JUGA  NasDem Jabar Siap Safari Politik Perkenalkan Ilham Habibie ke Masyarakat

“Kami pun ikut memasuki ruangan atas. Kami perkirakan ada 90 kades memenuhi tempat dan langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” ungkap petugas Bawaslu Kota Semarang.

Pengerahan kades untuk kedua kalinya

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman membenarkan peristiwa tersebut.

Dari pengungkapan, sejumlah kades datang ke kegiatan itu untuk kegiatan silaturahim dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se Jawa Tengah.

Dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir. “Sebagian kades ini mengaku mereka diminta mengirimkan dua perwakilan setiap wilayah,” ujarnya.

Setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan yaitu ketua dan sekretasir.

Dari laporan yang terkonfirmasi kades-kades itu berasal dari Kabupaten Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Kritik Solusi Andika Soal Nelayan di Timur Jateng

Bawaslu Kota Semarang aka melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah  dan koordinasi untuk melakukan pendalaman.

“Kasus pertemuan kades ini sudah kedua kalinya di wilayah hukum Kota Semarang,” ungkap Arief, Jumat (25/10).

Pertemuan kades pertama kali 17 Oktober di Semarang Barat dengan melibatkan sekitar 200 kades se Kabupaten Kendal.

Dalam Pasal 71, pelaku nisa dipenjara minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara. Atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta dan sanksi administratif.

Sudah cukup jelas adanya larangan kades melakukan tindakan dukung mendukung. Apalagi dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi,” tegasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Ridwan Kamil Coblos di Bandung karena tidak Ber-KTP Jakarta

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya