SEORANG warga negara Jerman bernama Laura Weyel (38) mengupload di media sosial tiktok tentang hukum Indonesia yang diperlukan tidak adil terhadap dirinya. Setelah diselidiki Polda Bali, ternyata informasi tersebut terbalik, dan sangat merugikan Indonesia. Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, petugas sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Dan akhirnya diketahui bahwa pernyataan Laura Weyel WNA asal Jerman di Medsosnya itu tidak benar.
“Pernyataan yang viral itu tidak benar dan yang bersangkutan sudah diminta keterangan,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Selama di Bali, Laura Weyel tinggal di Hillstone Villas Resort Villa nomor 3306 Jl. Pura Masuka Banjar Kerta Lestari Desa Ungasan, Kuta selatan, Badung, Bali. Ternyata Weyel menunggak pembayaran sewa Villa. Ketika ditagih oleh pemilik vila, Weyel malah marah dan melakukan penganiayaan ke salah satu karyawan Villa atas nama Ni Putu Ari Andani (35) perempuan yang tinggal di Jl. Kampus Unud Lingkungan Perarudan Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dan saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan karena melakukan penganiayaan.
Korban Ni Putu Ari Andani melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan : Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2024. Kronologis kejadian berawal pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu Ni Putu Ari Andani atau orban bersama staf Villa didampingi 2 orang Pecalang Banjar Kerta Lestari serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi Villa Hillstone dengan tujuan untuk meminta pengosongan Villa nomor 3306, dikarenakan penghuni atas nama Laura Weyel atau terlapor tidak membayar sewa Villa sejak bulan Januari 2024. Namun Weyel tidak mau keluar dari Villa tersebut.
Selanjutnya staf Villa mengeluarkan barang-barang milik Weyel. Tidak terima barangnya dikeluarkan lalu Weyel langsung mencari korban, langsung mencekik dan mencakar leher kiri Korban dari belakang. Weyel mengancam Korban dengan menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan.
Atas kejadian tersebut dan berdasarkan Laporan Polisi dari korban, Kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan terlapor di Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar.
“Koordinasi dengan Imigrasi juga akan kita lakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas terlapor. Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoaks), mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Janssen. (Ard/M-01)