Dispar Bali Terus Sosialisasikan Pungutan Wisatawan Asing

PEMERINTAH Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata (Dispar) terus melakukan sosialisasi tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun mengatakan, Dispar Bali bersama jajaran bersama jajaran dan pemangku kepentingan terus memonitor dan mengevaluasi ke sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW). Salah satunya adalah saat Sidak di DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.

“Sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di DTW. Dipilihnya Goa Gajah, karena termasuk DTW unggulan yang tingkat kunjungannya lumayan tinggi,” cetus Kadisparda, Jumat (26/4/2024).

Selain untuk melakukan monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan kegiatan sidak juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi kepada para wisman, bahwa di Bali telah diterapkan Perda PWA. Sehingga para wisman pun bisa turut menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan melakukan kunjungan wisata ke Bali.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Minta BNPB segera Tangani Banjir Bali

“Masih ditemukan beberapa wisman yang belum mengetahui penerapan Perda ini. Itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini. Kami terus melakukan pembenahan, setiap minggu dengan dipimpin langsung oleh Sekda, kami menggelar rapat untuk evaluasi. Baik dari sisi sistem Love Bali maupun sisi penerapannya di lapangan. Itulah sejauh ini masih terus dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, karena ini memang baru dilaksanakan,” imbuh Cok Bagus Pemayun.

Pemprov Bali saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai. Karena yang terpenting, pesan bahwa Bali menerapkan Perda PWA bisa sampai kepada para wisman yang akan berwisata ke Bali. Sehingga ke depan, pemungutan retribusi bisa berjalan lancar.

“Kami pun berharap semuanya bisa berjalan lancar, realisasinya berjalan baik. Namun namanya teknis di lapangan pasti terdapat hambatan. Kami pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, oleh karena itulah kami terus menggandeng stakeholder terkait seperti maskapai penerbangan, instansi yang berkompeten di pintu-pintu masuk Bali, pelaku akomodasi pariwisata, DTW, hingga perhimpunan-perhimpunan yang menaunginya untuk turut menginformasikan kebijakan ini. Termasuk kepada rekan-rekan media juga kami harapkan bantuannya untuk turut mensosialisasikan,” ujarnya.

BACA JUGA  BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 11-13 Agustus

Pemprov Bali dalam hal pelaksanaan teknis pemungutan retribusi di lapangan dari awal tidak pernah melakukan secara manual. Pemungutan dilaksanakan melalui aplikasi Love Bali. Fasilitas konter-konter yang disiapkan di pintu-pintu kedatangan Bali pun tujuannya untuk menginformasikan dan para wisman diarahkan untuk membayar lewat aplikasi.

Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan tunai, apabila terdapat wisman yang awam teknologi, lanjut usia, atau terjadi diskoneksi pengaruh sinyal saat mengunduh aplikasi. Dan itu pun dilakukan pihak BPD Bali, selaku rekanan yang juga Bank milik Pemprov Bali.

“Inilah proses panjang, namun kami optimis bisa terselesaikan. Demi tujuan yang kita harapkan bersama, dimana dana yang terkumpul akan dimanfaatkan kembali guna perlindungan kebudayaan Bali dan perlindungan alam Bali yang menjadi nadi sektor pariwisata. Sehingga pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat segera tercapai kedepannya,” urai Kadisparda.

BACA JUGA  InJourney Gelar Pelatihan Hospitality House di Yogyakarta

Di lokasi sidak, di depan areal loket pembayaran tiket masuk DTW Goa Gajah, puluhan tim gabungan yang terdiri dari jajaran Dispar Prov Bali, Dispar Kabupaten Gianyar, Pol. Pariwisata Prov. Bali, pengelola DTW Goa Gajah, hingga perwakilan perhimpunan sektor pariwisata seperti GIPI, PUTRI, ASITA dsb, tampak langsung menghampiri setiap wisman untuk melakukan scanning terhadap bukti transaksi pembayaran. Maupun mengarahkan wisatawan untuk mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran, apabila terdapat wisman yang belum melakukan pembayaran.

Tercatat sebanyak 452.000 orang wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi, sejak awal dijalankannya kebijakan ini yakni 14 Februari 2024. Dengan nilai total pemasukan mencapai sekitar 67 miliar lebih. (Ard/L-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan