Dispar Bali Terus Sosialisasikan Pungutan Wisatawan Asing

PEMERINTAH Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata (Dispar) terus melakukan sosialisasi tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun mengatakan, Dispar Bali bersama jajaran bersama jajaran dan pemangku kepentingan terus memonitor dan mengevaluasi ke sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW). Salah satunya adalah saat Sidak di DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.

“Sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di DTW. Dipilihnya Goa Gajah, karena termasuk DTW unggulan yang tingkat kunjungannya lumayan tinggi,” cetus Kadisparda, Jumat (26/4/2024).

Selain untuk melakukan monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan kegiatan sidak juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi kepada para wisman, bahwa di Bali telah diterapkan Perda PWA. Sehingga para wisman pun bisa turut menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan melakukan kunjungan wisata ke Bali.

BACA JUGA  Monumen Lokomotif Kebo Kuning C300 Stasiun Purwokerto Diharap Jadi Ikon Wisata Baru

“Masih ditemukan beberapa wisman yang belum mengetahui penerapan Perda ini. Itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini. Kami terus melakukan pembenahan, setiap minggu dengan dipimpin langsung oleh Sekda, kami menggelar rapat untuk evaluasi. Baik dari sisi sistem Love Bali maupun sisi penerapannya di lapangan. Itulah sejauh ini masih terus dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, karena ini memang baru dilaksanakan,” imbuh Cok Bagus Pemayun.

Pemprov Bali saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai. Karena yang terpenting, pesan bahwa Bali menerapkan Perda PWA bisa sampai kepada para wisman yang akan berwisata ke Bali. Sehingga ke depan, pemungutan retribusi bisa berjalan lancar.

“Kami pun berharap semuanya bisa berjalan lancar, realisasinya berjalan baik. Namun namanya teknis di lapangan pasti terdapat hambatan. Kami pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, oleh karena itulah kami terus menggandeng stakeholder terkait seperti maskapai penerbangan, instansi yang berkompeten di pintu-pintu masuk Bali, pelaku akomodasi pariwisata, DTW, hingga perhimpunan-perhimpunan yang menaunginya untuk turut menginformasikan kebijakan ini. Termasuk kepada rekan-rekan media juga kami harapkan bantuannya untuk turut mensosialisasikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Sejumlah Elemen Masyarakat Tolak Bali Muktamar PKB

Pemprov Bali dalam hal pelaksanaan teknis pemungutan retribusi di lapangan dari awal tidak pernah melakukan secara manual. Pemungutan dilaksanakan melalui aplikasi Love Bali. Fasilitas konter-konter yang disiapkan di pintu-pintu kedatangan Bali pun tujuannya untuk menginformasikan dan para wisman diarahkan untuk membayar lewat aplikasi.

Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan tunai, apabila terdapat wisman yang awam teknologi, lanjut usia, atau terjadi diskoneksi pengaruh sinyal saat mengunduh aplikasi. Dan itu pun dilakukan pihak BPD Bali, selaku rekanan yang juga Bank milik Pemprov Bali.

“Inilah proses panjang, namun kami optimis bisa terselesaikan. Demi tujuan yang kita harapkan bersama, dimana dana yang terkumpul akan dimanfaatkan kembali guna perlindungan kebudayaan Bali dan perlindungan alam Bali yang menjadi nadi sektor pariwisata. Sehingga pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat segera tercapai kedepannya,” urai Kadisparda.

BACA JUGA  Perhimpunan Fotografer Bali Boyong 24 Penghargaan di Ajang Salon Foto Indonesia ke-44

Di lokasi sidak, di depan areal loket pembayaran tiket masuk DTW Goa Gajah, puluhan tim gabungan yang terdiri dari jajaran Dispar Prov Bali, Dispar Kabupaten Gianyar, Pol. Pariwisata Prov. Bali, pengelola DTW Goa Gajah, hingga perwakilan perhimpunan sektor pariwisata seperti GIPI, PUTRI, ASITA dsb, tampak langsung menghampiri setiap wisman untuk melakukan scanning terhadap bukti transaksi pembayaran. Maupun mengarahkan wisatawan untuk mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran, apabila terdapat wisman yang belum melakukan pembayaran.

Tercatat sebanyak 452.000 orang wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi, sejak awal dijalankannya kebijakan ini yakni 14 Februari 2024. Dengan nilai total pemasukan mencapai sekitar 67 miliar lebih. (Ard/L-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ombudsman Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemda Jateng

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah mengapresiasi kinerja pelayanan publik seluruh pemerintah daerah di Jateng. Sebab, kinerja pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah ini mendapatkan nilai A dalam penilaian…

Jalan Lintas Riau-Sumbar Kembali Ditutup Total

JALAN lintas utama yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Sumatra Barat (Sumbar) persisnya di Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, kembali harus ditutup total sampai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ombudsman Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemda Jateng

  • December 2, 2024
Ombudsman Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemda Jateng

KAI Daop 6 Yogyakarta Gelar Kompetisi Jurnalistik 2024

  • December 2, 2024
KAI Daop 6 Yogyakarta Gelar Kompetisi Jurnalistik 2024

Densus 88 Latih 50 Eks Anggota JI Cara Service AC

  • December 2, 2024
Densus 88 Latih 50 Eks Anggota JI Cara Service AC

The 11Th Global Culture Festival Jadi Ajang Perkenalan Budaya

  • December 2, 2024
The 11Th Global Culture Festival Jadi Ajang Perkenalan Budaya

Migran Care Nilai Pemerintah Abai pada Pekerja Perempuan Migran

  • December 2, 2024
Migran Care Nilai Pemerintah Abai pada Pekerja Perempuan Migran

Cegah Radikalisme, Pemerintah Harus Bekali Pekerja Migran

  • December 2, 2024
Cegah Radikalisme, Pemerintah Harus Bekali Pekerja Migran