
BEA Cukai Bekasi memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Adapun barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 5 juta batang senilai Rp7 miliar. Kemudian minuman beralkohol 235 liter dan 859 liter.
“Kita musnahkan berupa barang bukti penindakan rokok ilegal dan minuman keras alkohol kena cukai senilai Rp7 miliar lebih,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti, Rabu (9/10).
Selain itu ada 6 penyelesaian perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka 7 orang.
Saat ini tiga perkaranya telah mendapatkan putusan inkrah dan tiga perkara lainnya masih dalam proses di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bertahap
Kegiatan pemusnahan barang ilegal dilakukan dalam dua tahap dalam waktu sama.
“Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi,” terang Yanti.
Dan tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.
Ia menegaskan terkhusus penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan mampu memberi efek jera.
Sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun.
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Yanti berharap akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal.
“Pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” pungkasnya. (RUD/S-01)







