Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Asal Kalimantan

PENYIDIK KLHK menangkap AE, 35, Tersangka pelaku kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (9/9) di Samarinda.

Tersangka AE sempat buron selama 7 bulan dengan berpindah-pindah tempat di luar Kota Samarinda. AE ditangkap Penyidik KLHK di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan membongkar jaringan illegal logging. Penangkapan Buronan AE bukti komitmen Gakkum KLHK.

“Ilegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara. Tindakan kejahatan terkait perusakan kawasan hutan akan mengganggu agenda Perubahan Iklim Indonesia Khusus terkait dengan FOLU Net Sink 2030,” kata Rasio, Rabu (25/9).

“Kami mengharapkan para pelaku dapat dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran,” lanjutnya.

BACA JUGA  Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Empat PMI ke Malaysia

Pemegang PBPHH

Dijelaskannya, tersangka AE adalah Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.  Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

Penyidik menyita Kayu Bulat (log) berbagai jenis sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, Kayu Olahan berbagai jenis sebanyak kurang lebih 2.521 keping, 1 unit bandsaw, 1 unit mesin katrol, dan 1 unit mesin diesel.

Adapun, kata Rasio, penindakan tersangka AE terkait dengan adanya sindikat pengiriman kayu illegal berasal dari Kabupaten Berau Kaltim dikirim Surabaya Jatim sebanyak  55 kontainer (± 767 m3) di Pelabuhan Teluk Lamong Kota Surabaya yang berhasil ditindak Satgas Penanganan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK pada 2 dan 8 Maret 2024.

Proses persidangan

Ia mengungkapkan, berkaitan dengan jaringan kayu Ilegal asal Berau Kaltim ini,  disamping tersangka AE, ada 3 tersangka lainnya yaitu AK, 59, telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun  6 bulan dan denda Rp1 milyar atau penjara 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Berau.

BACA JUGA  Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Sedangkan satu perkara dengan tersangka IR, 34, yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka MB, 49, bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.

Rasio menambahkan berkaitan dengan jaringan kayu illegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan SKSHH KO palsu dengan tujuan pengiriman ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

“Terhadap proses penegakan hukum terhadap tersangka kayu illegal ini, sekali lagi kami mengharapkan hukuman maksimal bagi ketiga tersangka. Hukuman ringan tidak akan membuat efek jera. Kami menyakini hukuman maksimal penting untuk efek jera sehingga dapat menghentikan kejahatan ini,” tegas Rasio Sani.

BACA JUGA  Aparat Gagalkan Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster di Bandara Juanda

Operasi pengamanan

Rasio Sani juga mengatakan ia sudah memerintahkan Ketua Satgas Penanganan dan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK Sustyo Iriyono untuk terus mendalami pihak-pihak yang terlibat jaringan peredaran kayu illegal ini.

Sejauh ini, lanjutnya, Gakkum KLHK telah melakukan 2.171 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dimana 801 operasi yang telah dilakukan terkait illegal logging. Komitmen dan konsistensi penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan illegal logging dan peredaran kayu illegal penting untuk membangunan tata kelola kehutanan yang lebih baik.

“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, serta kepada BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPHL Wilayah VIII Pontianak,” pungkas Rasio. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gubernur KDM Beri Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan uang tunggu bagi 12 korban selamat dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8. Para korban kini berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setiap korban selamat…

PSI Soroti Revisi SE Bupati Cianjur Soal UHC

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, akhirnya mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penghentian program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas setelah memicu polemik. Namun, berbagai elemen memandang masih banyak pekerjaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

  • September 15, 2026
KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

  • September 15, 2026
Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

  • September 15, 2026
Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

  • September 15, 2026
Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

  • September 15, 2026
Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an

  • September 15, 2026
Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an