Mahasiswa Solo Uji Materi Syarat Umur Kontestasi Pilkada ke MK

SEORANG mahasiwa di Solo, Arkan Wahyu (22) mempersoalkan persyaratan umur untuk kontestasi Pilkada  dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arkan menggugat digugat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait batas umur untuk pemilihan gubernur, walikota dan bupati.

Langkah ini terkesan ingin menghalangi Kaesang Pangarep, Ketum PSI yang ingin maju dalam Pilgub, dengan sasaran Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Jateng. Ia sudah dapat lampu hijau dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei lalu.

“Ya terus terang pemaknaan gugatan Arkan yang menjadi klien kami atas Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas umur di Pilkada ini, agar Kaesang memulai bukan langsung ke Pilgub, tetapi ya Pemilihan Walikota dulu,” tukas Arif Sahudi SH, MH, koordinator kuasa hukum Arkan dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka ) kepada Mimbar Nusantara, di Solo, Senin (15/7).

BACA JUGA  Diskualifikasi Paslon di Banjarbaru Ditiru di Kabupaten Banjar

Arkan tidak seorang diri sebagai pemohon. Ada juga Sigit N Sudibyanto SH yang  berkehendak mencalonkan diri dalam kontestasi Pilgub Jateng dengan pengajuan gugatan Pasal 7 ayat (2) hurif e UU 10/2016 ini.

“Jika MK menetapkan syarat minimal usia dalam Pilkada saat pendaftaran, pesaing saya bisa berkurang. Dan ada kesempatan untuk saya ikut dalam kontestasi,” ucap Sigit Nugroho Sudibyanto  berusia 44 tahun.

Uji Materi MK

Dalam permohonan uji materi ke MK secara terpisah, baik Arkan maupun Sigit, sama-sama meminta uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nokor 10 Tahun 2016, yang tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur  atau wakil gubernur

BACA JUGA  Kemenkes Sambut Putusan MK, Perkuat Posisi KKI dan Kolegium

Serta 25 tahun untuk calon walikota atau wakil walikota maupun calon bupati atau calon wakil bupati.

Menurut Arkan dan Sigit, bahwa ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, telah menimbulkan multi tafsir.

Akibatnya para tokoh parpol mendukung seseorang untuk menjadi calon gubernur, yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan.

Arif mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan uji materi yang diajukan Arkan kepada MK pada 12 Juli lalu. Sementara judicial review Sigit Nugroho D Subyanto pada 15 Juli.

” Harapan kami, gugatan kedua klien kami secara terpisah tentang batas usia pada Pilkada Gubernur dan Pilkada bupati atau walikota  dikabulkan MK,” tegas Arif. (WID/S-01)

BACA JUGA  Latihan Raimas Polda Jateng Hadapi Tantangan Pilkada 2024

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya di Hotel Al-Hambra, Kecamatan Singaparna, Rabu (28/5). Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami…

Pasangan Cecep-Asep Resmi Jadi Bupati Tasikmalaya

PASANGAN calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi dipastikan menjadi pemenang dalam sidang keputusan yang dibacakan Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (26/5). Seusai pembacaan keputusan keduanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

  • April 5, 2026
Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

Tren Pengguna OpenClaw Meningkat, Potensi Kebocoran Data menyeruak

  • April 5, 2026
Tren Pengguna OpenClaw Meningkat, Potensi Kebocoran Data menyeruak

117 Tim Ikuti LPBB Tingkat Nasional di SMK Krian 1

  • April 5, 2026
117 Tim Ikuti LPBB Tingkat Nasional di SMK Krian 1

Pemkot Bandung Pastikan Respons Cepat Lintas Dinas

  • April 5, 2026
Pemkot Bandung Pastikan Respons Cepat Lintas Dinas

Lolos Karantina, Ratusan Ternak Unggul Asal Australia Dipastikan Sehat

  • April 5, 2026
Lolos Karantina, Ratusan Ternak Unggul Asal Australia Dipastikan Sehat

Gebuk Popsivo, JPE Jaga Asa ke Grand Final

  • April 5, 2026
Gebuk Popsivo, JPE Jaga Asa ke Grand Final