Diskualifikasi Paslon di Banjarbaru Ditiru di Kabupaten Banjar

KASUS diskualifikasi paslon petahana di Pilkada Kota Banjarbaru kini melebar dan menjadi acuan daerah lain di Provinsi Kalimantan Selatan.

Paslon Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dilakukan lawannya.

Ia meminta diskualifikasi paslon petahana nomor urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyi (Manis) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

“Kemarin tim kami telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu,” kata  Syaifulla Tamliha di Martapura, Selasa (5/11).

Melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Rusli, Paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dan menuntut pembatalan paslon Manis kepada Bawaslu Kalsel.

Dalam laporannya pihaknya menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Manis. Dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Manis terhitung sejak 12 September 2024 sampai 3 November 2024.

BACA JUGA  Mahasiswa Solo Uji Materi Syarat Umur Kontestasi Pilkada ke MK

Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyie, Muhammad Rofiqi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait pelaksanaan Pilkada.

Namun pihaknya juga meyakini Bawaslu dan KPU tidak merespons laporan tersebut.

Paslon tetap bisa menggugat

Pada bagian lain akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani mengatakan kasus diskualifikasi paslon petahana di Pilkada Banjarbaru tetap memberikan  kesempatan untuk menggugatnya ke MA.

“Batas waktunya 3 hari kerja sejak SK di tetapkan. Artinya, hari ini selasa terakhir. Kalau upaya hukum tersebut tidak dilakukan, maka SK KPU tersebut berlaku,” tuturnya.

Sebaliknya, kalau ada gugatan ke MA maka sepanjang ada gugatan, paslon tersebut tetap berhak untuk mengikuti rangkaian pilkada. Termasuk jika gugatan itu sampai pada tahap pemungutan suara.

BACA JUGA  PLN UP3 Pematangsiantar Siapkan Pasokan Listrik untuk Pilkada

Karena putusan final dan mengikat ada di MA. Jika tidak ada upaya hukum lagi, maka otomatis nanti paslon berhadapan dengan kotak kosong.

Masyarakat disuguhkan pilihan memilih paslon tunggal atau memilih kotak kosong jika tidak setuju dengan paslon tunggal. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gemilang di Kancah Dunia: SD Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI IACF

PRESTASI membanggakan kembali ditorehkan oleh SD Islam PB Soedirman dalam ajang internasional SEJATI International Art and Culture Festival (IACF) yang diselenggarakan di Malaysia. Keikutsertaan siswa-siswi dalam festival seni dan budaya…

Hadiri Lentera 2026, Wali Kota Munjirin Ajak Pelajar Kembangkan Potensi Diri

WALI Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri kegiatan Leadership Training For Future Generation (Lentera) 2026 yang digelar di Ballroom SMA Labschool Ciracas, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kamis (7/5/2026). Kegiatan Lentera…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan