Diskualifikasi Paslon di Banjarbaru Ditiru di Kabupaten Banjar

KASUS diskualifikasi paslon petahana di Pilkada Kota Banjarbaru kini melebar dan menjadi acuan daerah lain di Provinsi Kalimantan Selatan.

Paslon Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dilakukan lawannya.

Ia meminta diskualifikasi paslon petahana nomor urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyi (Manis) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

“Kemarin tim kami telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu,” kata  Syaifulla Tamliha di Martapura, Selasa (5/11).

Melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Rusli, Paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dan menuntut pembatalan paslon Manis kepada Bawaslu Kalsel.

Dalam laporannya pihaknya menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Manis. Dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Manis terhitung sejak 12 September 2024 sampai 3 November 2024.

BACA JUGA  Sempal Menolak Dinasti Politik di Pilkada Solo dan Jateng

Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyie, Muhammad Rofiqi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait pelaksanaan Pilkada.

Namun pihaknya juga meyakini Bawaslu dan KPU tidak merespons laporan tersebut.

Paslon tetap bisa menggugat

Pada bagian lain akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani mengatakan kasus diskualifikasi paslon petahana di Pilkada Banjarbaru tetap memberikan  kesempatan untuk menggugatnya ke MA.

“Batas waktunya 3 hari kerja sejak SK di tetapkan. Artinya, hari ini selasa terakhir. Kalau upaya hukum tersebut tidak dilakukan, maka SK KPU tersebut berlaku,” tuturnya.

Sebaliknya, kalau ada gugatan ke MA maka sepanjang ada gugatan, paslon tersebut tetap berhak untuk mengikuti rangkaian pilkada. Termasuk jika gugatan itu sampai pada tahap pemungutan suara.

BACA JUGA  Polda Jateng Sterilkan Kantor Bawaslu Jelang Pilkada 2024

Karena putusan final dan mengikat ada di MA. Jika tidak ada upaya hukum lagi, maka otomatis nanti paslon berhadapan dengan kotak kosong.

Masyarakat disuguhkan pilihan memilih paslon tunggal atau memilih kotak kosong jika tidak setuju dengan paslon tunggal. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

  • August 14, 2026
UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC