
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, mendesai agar debat calon kepala daerah dalam hal ini Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, tidak melulu digelar di Kota Makassar, sebagai ibu kota provinsi. KPU Sulsel menyebut debat bisa dilakukan di tiga daerah lain.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sulsel Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Hasruddin Husain, dalam kegiatan Cafe Demokrasi yang menghadirkan sejumlah jurnalis dari berbagai platform media massa, di Kota Makassar.
“KPU Sulsel, mendesain kegiatan debat itu menggunakan desain teknis kedaerahan, di kembalikan ke semua daerah masing masing. 24 kabupaten/kota bisa menggelar debat di daerahnya masing-masing, tidak perlu keluar, ke Makassar atau ke Jakarta,” seru Hasruddin.
Sementara, KPU Sulsel yang juga menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, debat tidak akan digelar di Kota Makassar, tapi di daerah lain.
“Debat itu, bukan hanya tentang Makassar, tapi ada daerah lain, sementara ini kami desain,” lanjut Hasruddin.
KPU Sulsel pun berencana menggelar debat di tiga kabupaten/kota, yang bisa menjadi representasi semua daerah di Sulsel.
“Kita memotret pertama Kabupaten Bulukumba, yang terjauh di ujung selatan Sulsel. Kemudian Kota Palopo, yang ada di bagian utara, dan ketiga Parepare yang merupakan titik tengah. Tapi kalau ada calon gubernur dari daerah yang disebutkan, tentu akan dipindakan titiknya,” sebut mantan Ketua KPU Parepare itu.
Debat sendiri, masuk dalam tahapan kampanye yang waktunya singkat, tidak lagi 120 hari, tapi dikurangi jadi 60 hari. Sehingga akan berlangsung antara Oktober-November mendatang.
“Sehingga kita berharap, bahwa dengan pola terintegrasi antara KPU Sulsel dengan 24 kabupaten/kota, termasuk debat ini juga harus terintegrasi satu sama lain tidak boleh saling tumpang tindih,” lanjut komisioner KPU Sulsel yang akrab disapa Uceng ini.
Karenanya, pihak KPU Sulsel, tentunya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian daerah (Polda) Sulsel dan kabupaten/kota masing-masing (Polres).
“Sekarang kami sementara mempersiapkan, memanggil KPU 24 kabupaten/kota, membahas teknis pelaksanaan, termasuk fasilitas,” pungkas Uceng. (Erlin/N-01)









