KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau mulai Kamis (13/6) hingga Rabu (19/6), memulai proses pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dibutuhkan 18.048 orang Pantarlih di Riau yang nantinya akan disebar di 12 kabupaten/kota.
“Mulai hari ini, 13 hingga 19 Juni 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak tahun 2024 di seluruh Indonesia menerima pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada serentak tahun 2024,” kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Kamis (13/6).
Ia menjelaskan, Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir. Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing.
“Serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan,” imbuhnya.
Rusidi mengatakan beberapa persyaratan untuk menjadi Pantarlih yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun. Kemudian berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada 13 hingga 17 Juni 2024.
“Kemudian penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14 hingga 20 Juni 2024. Kemudian pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 hingga 23 Juni 2024. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024. Pelantikan Pantarlih dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni,” jelasnya.
Nugroho menambahkan pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Riau kebutuhan Pantarlih berjumlah 18.048 orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Pantarlih ini akan bertugas selama 1 bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Kami mengajak semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih, dengan mendatangi PPS Desa/Kelurahan setempat,” pungkasnya. (RUD/S-01)