Gubernur Bengkulu Peras Kepala Dinas untuk Biayai Timses Pilgub

GUBERNUR Bengkulu Rohidin Mersyah akan menggunakan uang hasil memeras kepala dinas untuk ongkos tim sukses pemilihan gubernur Bengkulu yang ia ikuti.

Rohidin Mersyah adalah petahana yang akan maju dalam kontestasi Pilgub Bengkulu untuk dua periode.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (25/11) mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti bahwa Rohidin meminta uang kepada sejumlah orang.

Uang itu untuk membiayai timsesnya agar ia kembali terpilih sebagai Gubernur Bengkulu.

“Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses,” ungkap Alexander Mawarta.

Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” lanjutnya.

Tim penyidik KPK menemukan uang berasal dari pemerasan yang dilakukan Rohidin terhadap jajaran kepala dinas.

BACA JUGA  KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Juga kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemerintah Provinsi Bengkulu nilainya mencapai Rp7 miliar.

“Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana” ujarnya.

Uang itu diperoleh lewat potongan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai.

“Termasuk dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu,” kata Alexander Mawarta.

Hasil penyelidikan KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin lewat ajudan gubernur.

Agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas maka ia menyerahkan uang kepada Rohidin.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso menyerahkan uang Rp500 juta.

Duit itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

BACA JUGA  Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru Pilihan Mendagri

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman menyetorkan uang Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan uang Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja   disetorkan ke Rohidin.

Informasi pemerasan yang dilakukan Rohidin  sampai ke telinga KPK.

Investigasi KPK akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu (23/11) malam.

Gubernur Bengkulu peras OPD

Saat OTT, penyidik KPK menangkap 8 orang. Rinciannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Kemudian  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman.

Lalu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

BACA JUGA  KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya

Dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Delapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah (RM), Isnan Fajri (IF), dan Evrianshah (EV) alias Anca.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.

Ketiga tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit