
PEMILIHAN rektor (pilrek) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah selesai. Rektor terpilih Prof. Didi Sukyadi pun telah dilantik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada pertengahan Juni lalu.
Meski begitu suara-suara ketidakpuasan dari beberapa pihak terhadap hasil pilrek UPI ternyata masih berlanjut.
Salah satunya adalah muncul pemberitaan di sejumlah media elktronik yang memberitakan, bahwa dua orang bakal calon rektor (bacalon) yang ikut dalam proses pilrek yakni Prof Deni Darmawan dan Prof. Prayoga Bestari akan mensomasi Kemendiktisaintek.
Hal itu dilakukan sebagai buntut ketidakpuasan ke dua bacalon tersebut yang gugur dalam Pilrek UPI 2025-2030. Namun kabar itu dibantah oleh keduanya
Kabar bohong
“Saya Prof Deni Darmawan dan juga mewakili Prof. Prayoga Bestari ingin mengklarifikasi bahwa pemberitaan yang beredar tersebut dan dokumen somasi yang beredar adalah bukan karya dan perbuatan kami dan saya
tegaskan kembali bahwa saya tidak pernah menyatakan akan mensomasi Kemendiktisaintek,” tegas Deni.
Deni menerangkan sebagai contoh berita yang diunggah pada 11 Juni dan 15 Juni 2025, itu bukan dirinya atau Prayoga yang menulis berita tersebut dan bukan juga dia yang mengirimkan atau meminta ke media untuk diedarkan. Demikian juga dengan sasaran atau alamat somasi yang ditujukan ke Mendiktisaintek dalam pemberitaan tersebut semuanya keliru.
“Jadi Mendiktisaintek tidak kami somasi, sekali lagi kami tidak mensomasi Pak Menteri dan bukan kami yang membuat dokumen somasi yang beredar selama ini. Adapun keberatan-keberatan yang kami sampaikan hanya tertulis dan ditandatangani bertiga ditujukan ke internal UPI yaitu ke Majelis Wali Amanat (MWA), Senat akademik (SA) dan rektorat pada 15 Mei 2025,” ungkapnya.
Sejumlah keberatan
Menurut Deni, keberatan-keberatan tersebut secara lumrah merupakan hak konstitusi sebagai warga negara yang saat itu mengikuti Pilrek UPI sebagai bacalon. Sebagai bacalon pihaknya ingin menanyakan sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilrek berlangsung.
Jika tidak mendapatkan respon atas keberatan-keberatan tersebut sebagaimana mestinya, akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sebagai contoh mengenai hasil tentang penilaian kami bertiga dari pihak independent assement dari ACI, serta penilaian dari seluruh SA. Informasi tersebut sangat kami butuhkan untuk dijadikan pedoman
perbaikan dan introsfeksi diri mengenai sejumlah kekurangan-kekurangan kami.”
“Demikian juga kepenasaran kami tentang jargon “Values for value, full commitment no conspiracy” dari MWA UPI. Apakah telah diimplementasikan dengan benar atau tidak. Selanjutnya secara legal Standing kami menanyakan kenapa penetapan dari 9 ke 3 tidak transparan oleh MWA ada apa sebenarnya,” bebernya.
Lebih transparan
Selanjutnya Deni berharap Pak Menteri dapat menelusuri pihak-pihak di balik beredarnya somasi tersebut. Deni dan Prayoga berharap, semoga sistem serta prosedur yang telah ikuti dapat diperbaiki dan dibangun oleh semua pihak internal UPI ke depan, termasuk peraturan MWA, Statuta UPI dan peraturan lainnya yang berkaitan.
Intinya tidak terjadi lagi konspirasi, tapi mengutamakan transparan ke publik dalam mengawal setiap tujuan dan kemaslahatan UPI. (Rava/N-01)







